The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aturan bagi para anggota TNI, Police, Village head (village head), Government employees (civil servant), dan anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai politik (political party) another, tampaknya sedikit diperlunak. Kemudahan syarat ini menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Number 13 Year 2013 tentang pencalegan. Peraturan KPU nomor 13 Year 2013 tersebut merupakan “pembaruan” PeraturanKPU Nomor 7 Year 2013 tentang Pendaftaran Anggota DPR, Provincial DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Confirmed yesterday (9/4), Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, ada beberapa poin penting pada Peraturan KPU nomor 7 Year 2013 yang ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 13 Year 2013. Among them, anggota DPRD yang pindah parpol, TNI, Police, village head, dan PNS, yang hendak nyaleg, kini hanya perlu melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari instansi terkait. Padahal pada Peraturan KPU Nomor 7 Year 2013, surat pengunduran diri tersebut harus sudah mendapat persetujuan dan dilampirkan dalam berkas pendaftaran caleg. Namun de mikian,

Irfan added, surat pengunduran diri tersebut harus dibuat sebelum tanggal pen daftaran caleg dibuka KPU kemarin. "It means, surat pengunduran diri, itu harus di buat maksimal tanggal 8 April 2013,” ujarnya. Menurut Irfan, tidak tertutup kemungkinan adanya seorang caleg yang engalami perubahan nama. Nah, biasanya masyarakat lebih mengenal se seorang dengan nama yang telah diubah tersebut. “Pada penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap), KPU akan berpatokan pada nama sesuai yang tercantum di KTP. Jika ada perubahan nama, harus ada penetapan pengadilan.

Jika sudah ada penetapan pengadilan, mana yang bersangkutan di DCT bisa diubah," he explained. Masih kata Irfan, meskipun saat ini ada beberapa parpol yang sudah menyatakan bergabung (merger) dengan parpol lain, KPU akan tetap menganggap dua parpol tersebut ber diri sendiri-sendiri, sebelum adanya penetapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM). "So, anggota DPR atau DPRD yang menyeberang ke parpol lain, walaupun di tingkat induk sudah menyatakan bergabung, tetap harus mengundurkan diri. Kecuali jika penggabungan parpol tersebut ada keterangan dari Menkum & HAM,he explained. (radar)

Keywords used :