This year, ada beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diputus kontraknya oleh Pemkab Banyuwangi. Ada beberapa penyebabnya. Mulai malas masuk hingga terlibat tindak pidana. Sebelum proses pemutusan kontrak, mereka sudah lebih dulu mendapatkan pembinaan.
Banyuwangi District Secretary, Mujiono says, total PPPK yang diputus kontrak pada tahun ini ada sekitar 10 person. Mereka ada yang sengaja mengundurkan diri dengan alasan tertentu, ada juga yang tidak aktif melaksanakan tugasnya. Termasuk oknum guru yang terlibat tindak pidana.
“Ada yang tidak pernah masuk, ada juga karena perceraian,he explained, Monday, 25 March 2024.
Mujiono menegaskan, sebelum diputus kontraknya sebagai PPPK, mereka sudah lebih dulu mendapatkan pembinaan. Mujiono said, in principle, PNS dan PPPK itu perlakuannya sama. Masuknya susah keluarnya juga tidak mudah.
“Prosesnya panjang, karena kita sifatnya pembinaan dulu,” he said.
Initial stage, yang bersangkutan lebih dulu mendapatkan teguran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) respectively. Karena masih membandel, maka yang bersangkutan akan mendapatkan surat teguran hingga beberapa kali.
Mujiono said, Pemkab Banyuwangi mengedepankan langkah yang humanis untuk penyelesaian persoalan. Sebab mereka juga memiliki tanggung jawab keluarga, punya anak. Tapi yang bersangkutan kadang-kadang tidak mengindahkan pembinaan yang sudah kita lakukan.
“Teguran tidak diindahkan setelah itu laporan ke kita,"he said.
Actually, Pemkab sangat menyayangkan harus mengambil langkah tegas pemutusan kontrak. Namun yang bersangkutan sudah menyalah gunakan kepercayaan yang telah diberikan. He mentions, warga yang lain banyak yang ingin menjadi PPPK.
“Eman (Dear), yang lain ingin masuk, malah dia menyalahgunakan kepercayaan,"said Mujiono.
Dirinya memastikan, mereka yang sudah diputus kontrak dari PPPK tidak akan memiliki kesempatan lagi untuk menjadi PPPK.
“Yang sudah diputus kontrak tidak mungkin dapat kontrak sebagai PPPK lagi,Mujiono said.
Read too
Like