The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

3 Farmer from Banyuwangi Detained for Suspected of Making Fake News which Leads to Clashes

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SURABAYA, KOMPAS.com – Tiga orang petani asal Banyuwangi, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (East Java Police) atas dugaan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan terjadinya bentrokan.

Selain sebagai petani, ketiganya juga merupakan perangkat desa. Mereka ialah Mulyadi (55) selaku Kepala Desa Pakel, Profit (53) selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Suwarno (54) sebagai Kepala Dusun Durenan.

Kemudian satu tersangka lain ialah Abdillah yang merupakan seorang anggota LSM.

Read too: KPU Decides Number of Electoral Districts in Banyuwangi Increases So 8

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini dimulai pada tahun 2018 dari persoalan konflik tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.

Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong bahwa tanah itu adalah milih warga.

Tersangka mengutarakan kepemilikan tanah yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu disebut merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929,” said Deddy, Wednesday (8/2/2023).

Read too: 216 Confiscated Bird Tail Released in Banyuwangi Rogojampi Nature Reserve

Namun menurut pihak kepolisian, tanah itu adalah milik negara yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 295 owned by PT. Bumisari.

Berita bohong tersebut, kata Dedde, menyebabkan bentrokan.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Desa Pakel. Then, bentrokan antara warga desa dan karyawan perusahaan," he said.

Timbulnya kegaduhan terus terjadi, bahkan pada tahun 2021 warga sempat bersitegang dengan kepolisian karena hasutan pelaku.

On 11 January 2023, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 14 and 15 UU Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 years in prison.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source