The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Anas Janji Lepas Fasilitas Negara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Saat Menggelar Kampanye Cabup

BANYUWANGI – Calon bupati (remove) incumbent, Abdullah Azwar Anas mengaku akan hati-hati menggunakan fasilitas negara sebagai Bupati Banyuwangi periode 2010-2015. Meski masa jabatannya baru akan berakhir 21 October, namun Anas akan menanggalkan fasilitas negara saat dirinya melakukan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015 yang segera bergulir.

Anas mengaku sudah membaca Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs) Tjahjo Kumolo yang mengatur cuti kampanye bagi cabup dan calon wakil bupati (cawabup) incumbent. It means, kepala daerah yang kembali maju sebagai calon kepala daerah tetap bisa menjabat hingga periode jabatannya berakhir.

"So, saya bisa menjabat terus hingga masa jabatan saya berakhir. Sedangkan saat kampanye, saya mengambil cuti,” ujar Jumat (7/8) then. Nevertheless, Anas mengaku akan sangat berhati-hati menggunakan fasilitas negara.

Saat mengambil izin cuti kampanye, dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara yang dia peroleh tersebut, termasuk mobil dinas dan pendapa Sabha Swagata Blambangan. “Saya tidak boleh lagi mengumpulkan partai-partai di pendapa.

Maka saya sudah menyiapkan rumah pribadi saya di Baluk (Lingkungan Baluk, Kebalenan Village, Banyuwangi District, Red)," he said. Not only that, meski hingga kini masih menjabat bupati, dirinya menegaskan agar seluruh pegawai negeri sipil (civil servant) bersikap netral.

PNS diminta tidak terlibat dukung-mendukung calon pada Pilbup mendatang. “Saya meminta PNS netral, profesional, dan fokus pelayanan publik. Especially, saat ini pemkab sedang ada penilaian kinerja,he said. Dia mengaku telah mendisposisi program e-kinerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Program yang digunakan mengukur kinerja pegawai itu sekaligus bertujuan mendorong kinerja pegawai lebih optimal. “Pegawai yang bekerja akan dapat insentif. Sedangkan yang tidak kerja, tidak akan dapat insentif," he said.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Syamsul Arifin said, bupati yang akan melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti kepada gubernur. “Izin cuti dari gubernur itu lantas harus di setorkan ke KPU,he said yesterday (9/8).

Syamsul menegaskan, saat melakukan kampanye, baik kampanye rapat umum maupun pertemuan terbatas, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara. “Jika kedapatan ada fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye, ranah Panitia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) untuk menindak," he concluded. (radar)