The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Ban Kempis, Jambret Benjut Dihajar Massa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SUTIKNO

TEGALDLIMO – Apes benar nasib penjambret yang satu ini. Gara-gara ban sepeda motor yang dikendarai kempis sesaat setelah melancarkan aksi kriminal, Adi Sutikno, 33, warga Dusun Gladakkembar, Purwoagung village, Tegaldlimo . District, menjadi samsak hidup massa. no doubt, wajah pria yang satu itu benjut dihujani bogem mentah warga yang geram atas perbuatannya.

The information gathered by the journalists of this newspaper stated, aksi penjambretan terjadi pukul 07.00 yesterday (9/4). Korbannya adalah Supini, 40, warga Dusun Kaligung, Kendalrejo Village, Tegaldlimo . District.

That morning, Supini mengendarai sepeda motor menyusuri jalan raya menuju pasar. Sutikno yang memiliki niat jahat langsung membuntuti calon korbannya itu mengendarai sepeda motor merek Suzuki Shogun. Sesampai di jalan Dusun Paluagung, Desa kendalrejo, pelaku langsung menarik kalung emas di leher Supini.

Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Supini sontak berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu berbondong-bondong menuju lokasi kejadian. Tanpa dinyana, Sutikno yang baru beberapa meter ngacir itu tiba-tiba mendapat masalah besar. Ban belakang sepeda motor yang dia kemudikan kempis. no doubt, dengan mudah warga meringkus penjahat kelas teri yang satu itu. Massa yang geram langsung menghujani pelaku dengan bogem mentah.

Lucky, sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi, seorang personel Buru Sergap (Buser) Polsek Tegaldlimo yang sedang mengadakan patroli melintas. Untuk menyelamatkan jiwa Sutikno dari amuk massa, petugas segera menggelandang pelaku ke Mapolsek setempat.

Tegaldlimo Police Chief, AKP Jaenur Holiq, melalui Kasi Humas Aiptu Suhadi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penjambretan. “Tersangka (Sutikno) kami amankan untuk menjalani penyidikan," he said. Not only that, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) kejahatan tersangka, di antaranya kalung emas seberat 8,5 gram dan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah yang dikemudikan Sutikno.

“Nilai kerugian yang dialami korban kami prediksi sekitar Rp 2,5 million,” papar Suhadi. Kini Sutikno harus membayar mahal tindakan nekatnya itu. Yes, selain tidak bisa menikmati hasil kejahatannya, dia juga harus merasakan pengapnya sel tahanan mapolsek setempat. “Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Suhadi. (radar)

Keywords used :