The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Baru Satu Parpol Serahkan Laporan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

barusatuDeadline Tahap II Laporan Dana Kampanye

BANYUWANGI – Batas akhir penyerahan laporan rekening dana kampanye tahap II tinggal dua hari lagi. However, until yesterday afternoon (28/2) baru satu partai politik (political party) yang menyerahkan laporan. General Election Commissions (KPU) Banyuwangi menunggu laporan dana rekening tahap dua paling lambat 2 March 2014. On 2 March 2014 that, semua parpol dan caleg sudah harus memasukkan laporan rekening dana kampanye tahap dua.

Lebih dari tanggal 2 March, parpol dan caleg dianggap tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye. “KPU akan memberikan toleransi hingga 5 March 2014. Toleransi itu akan diberikan jika pada 2 Maret sudah menyerahkan laporan,” ujar ketua pokja rekening dana kampanye KPU, Irfan Hidayat. Irfan mengungkapkan, penyerahan laporan rekening dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah berakhir 27 December 2013 then.

Laporan tahap pertama berisi dana awal kampanye partai politik dan caleg. Tahap dua penyerahan laporan rekening dana kampanye di-deadline hingga 2 March 2014. Laporan tahap kedua itu berisi laporan asal dana kampanye parpol dan caleg. Besides that, dalam laporan tahap kedua itu juga disampaikan realisasi penggunaan dana kampanye yang telah digunakan selama masa kampanye terbatas. “Laporannya harus detail. Asal dan sumber dana kampanye harus disebutkan secara jelas.

Dana bantuan harus jelas identitas pemberinya, apakah perorangan, group, ataukah badan usaha,” ungkap Irfan. Laporan rekening tahap ketiga, lanjut Irfan, paling lambat harus masuk 24 April 2014. Laporan tahap ketiga berisi jumlah total dana yang digunakan kampanye parpol dan caleg. “Saat ini ada perdebatan apakah caleg wajib menyerahkan laporan rekening dana kampanye ataukah tidak. In Article 17 Peraturan KPU Nomor 17 Year 2013 sudah jelas dan tidak ada yang perlu diperdebatkan,” jelas Irfan.

In Article 20 verse (1) mentioned, peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, goods, dan jasa, yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. On the verse (3) juga disebutkan secara jelas, pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Jadi semua caleg memiliki kewajiban membuka rekening dana kampanye,” ungkap Irfan. Bagi caleg yang sudah merasa yakin akan terpilih, rekening dana kampanye mutlak diperlukan. Because, dana kampanye 50 caleg terpilih akan diaudit tim akuntan publik yang ditunjuk KPU. Jika tidak memiliki rekening dana kampanye, maka akan menjadi masalah. Otherwise, rekening dana kampanye bagi caleg yang merasa tidak akan lolos tidak terlalu diperlukan. (radar)