The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Berkelahi Divonis Dua Bulan 20 Day

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Makbullah binti Amri, 50, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Su- kojati, District of Kabat, Banyuwangi, dihukum penjara selama 2 month 20 day. District Court judges (PN) Banyuwangi yang dipimpin Afrizal Hadi SH menyatakan, perempuan itu bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Husnul Khotimah dan Usniyah, saudaranya yang tinggal sekampung.

Afrizal menyidangkan kasus tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Widarti SH dan Bawono Effendi SH. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya sidang. “Membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000,” cetus Afrizal sambil mengetuk palu. Ibu tersebut diajukan ke kursi pesakitan karena dilaporkan Umi Khulsum dan Usniyah dalam kasus penganiayaan pada 10 February 2012 then.

Kedua korban mengaku telah dianiaya terdakwa di rumah Khusnul Khotimah. “Dua keterangan dari saksi korban itu menjadi pertimbangan dalam putusan,” kata Afrizal saat membacakan amar putusan. Vonis 2 month 20 hari itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Taufiqurrahman. In his claim, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama lima bulan penjara.

“Ada bebera pa hal yang meringankan terdakwa,” terang ketua majelis hakim. Afrizal menyebut, yang meringankan putusan itu adalah terdakwa mau berterus terang selama persidangan berlangsung. Besides that, ibu tersebut juga memiliki anak yang menjadi tanggungannya. “Saya menerima putusan ini Bapak Hakim,” kata terdakwa dengan mata berkaca-kaca saat majelis hakim minta tanggapannya atas pu- tusan tersebut. (radar)