The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Skipping work and getting involved in drugs, 2 Police in Banyuwangi Fired

bolos-dinas-dan-terlibat-narkoba,-2-polisi-di-banyuwangi-dipecat
Skipping work and getting involved in drugs, 2 Police in Banyuwangi Fired
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.comDua personel polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi, East Java, mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Keduanya adalah Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan karena keduanya terbukti sering bolos dinas dan terlibat narkoba.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua personel tersebut oleh Kapolresta Banyuwangi, Police Commissioner Nanang Haryono, on Tuesday (2/4/2024).

Read too: Boy's Hand in Banyuwangi Seriously Injured due to Firecracker Explosion

Nanang mengatakan, pemberhentian itu karena keduanya melakukan pelanggaran.

Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba,” kata Nanang.

Read too: Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

According to Nanang, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan instansi Polri maupun masyarakat sipil.

Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan,” tegas Nanang.

Nana explained, kedua personel polisi itu tidak serta-merta diberhentikan. Pemberian sanksi PTDH itu sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” said Nanang.

Known, Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 day, ia tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba,” tutur Nanang.

Sedangkan Bripka Gusde Santoso, tidak berdinas selama 365 day, juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Nana said, PTDH itu dapat menjadi refleksi maupun pengingat bagi semua anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi.

Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri,” said Nanang.

Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.