The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Regent Anas Will Regulate Nightlife That Violates Regional Regulations

Photo:
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Berkembang pesatnya sektor pariwisata di Banyuwangi berbanding lurus dengan menjamurnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam.

Reported from Suaraindonesia.co.id, namun sayangnya banyak pengusaha tempat karaoke dan hiburan malam yang mengabaikan Peraturan Daerah (Loss) tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan.

Terkait fenomena tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar menindak tegas pengelola hiburan malam yang tak mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya ialah terkait pemberlakuan jam malam.

Hal itu disampaikan Bupati Anas usai melantik 128 Kepala Desa terpilih di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Wednesday (20/11/2019).

Per Desember besok, semua tempat hiburan malam yang melanggar perda akan kita tindak dan kenai sanksi. Terutama yang masih buka di atas jam 11 night,” tegas Bupati Anas.

Sesuai dengan pasal 10 verse 3 huruf c Perda nomor 10 Year 2014 regarding the Implementation of Entertainment Venue Business, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Namun sayangnya masih saja ada tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari, bahkan menjelang subuh.

Saya sudah diprotes kiyai dan tokoh-tokoh (atas banyaknya tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari),” said Regent Anas.

Sebenarnya kita sudah toleransi secara resmi (dalam Perda), boleh buka sampai jam 11 night. Therefore, akan kita tertibkan dan kenai sanksi bagi yang melanggar,” strictly.

Bupati Anas mengaku sudah menerbitkan surat peringatan hingga 3 kali, agar pengelola tempat hiburan malam dan karaoke keluarga mentaati peraturan yang ada. sadly, masih banyak yang tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.

“Already 3 kali (diterbitkannya surat peringatan). Yang terakhir kita juga sampaikan ke pak Kapolres,” he added.

Regent Anas explained, selain akan menindak tegas pengelola hiburan malam yang melanggar perda, pihaknya mengaku tidak akan menerbitkan izin bagi usaha karaoke baru.

Terkait karaoke baru, tidak ada izin. Supaya apa? Orang ini marungnya di rumah rakyat, kafe-kafe yang dikelola rakyat,” said Regent Anas.

“Grow, kalau karaoke tumbuh orang maunya di karaoke tidak mau ke masyarakat. Orang Jakarta ke Banyuwangi maunya ke karaoke,” added.

Added Regent Anas, dengan kebijakan pembatasan rumah karaoke tersebut dinilai berbanding lurus dengan pertumbuhan warung dan kafe rakyat.

Sekarang orang datang ke Banyuwangi yang dituju ke warung mbok Wah, kafe-kafe kopi di Kemiren dan lain sebagainya. Ini tujuan saya, tidak ada kepentingan lainnya,” the lid.