The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Salary 13 Disbursed Civil Servants Early July

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Tidak lama lagi Pegawai Negeri Sipil (civil servant) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan menerima kucuran gaji ke 13. Selain PNS, Bupati dan Wakil Bupati sebagai pejabat negara juga akan menerima gaji tambahan. Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD tidak mendapat jatah tambahan gaji seperti yang diterima bupati dan wakil bupati.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Number : 38 year 2015 Tentang Pemberian gaji ke 13 civil servant, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan menyebut beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke 13. In the article 1 verse (4) disebutkan secara detail pejabat negara yang berhak menerima gaji ke 13 antara lain presiden, wakil presiden, chairman, wakil ketua dan anggota MPR, chairman, wakil ketua dan anggota DPR, chairman, wakil dan anggota DPD, governor, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota.

Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD tidak disebutkan dalam PP itu. Besaran gaji ke 13 yang akan diterima disesuaikan dengan penghasilan yang diterima PNS, TNI/Polri dan bupati serta wakil bupati pada bulan Juni. Jika penghasilan bupati dan wakil bupati pada bulan Juni Rp 30 million, maka gaji ke 13 yang akan cair sebesar Rp 30 juta pula.

District Secretary (district secretary) Slamet Kariyono mengatakan, gaji ke 13 untuk PNS Pemkab Banyuwangi akan cair pada awal bulan Juli. Pencairan gaji ke 13, said Slamet, akan dilakukan satu minggu setelah pencairan gaji bulan Juli. According to Slamets, anggaran untuk membayar gaji ke 13 sudah tersedia di kas daerah.

Dibayar pada bulan Juli, karena PP yang mengatur gaji ke 13 mengharuskan direalisasikan pada bulan Juli. Thus, civil servant, bupati, vice-regent, dan anggota DPRD pada bulan Juli mendatang akan menerima gaji double. Selain akan menerima gaji reguler, mereka juga akan menerima gaji tambahan dengan nilai sama seperti yang diterima bulan Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jajad Surdajat menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan proses pencairan gaji ke 13. Untuk membayar gaji ke 13 that, anggarannya sudah tersedia di rekening kas daerah. “Gaji ke 13 PNS akan cair setelah gaji bulan Juli cair,” kata Jajad. (radar)