The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Habib Disidang Rabu Besok

MENUNDUK: Habib saat berkasnya dinyatakan sempurna oleh Kejari Banyuwangi 6 July 2012 then.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MENUNDUK: Habib saat berkasnya dinyatakan sempurna oleh Kejari Banyuwangi 6 July 2012 then.

BANYUWANGI- Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, residents of Dusun Krajan, Kembiritan Village, Tile District, Banyuwangi akan segera duduk di meja hijau. Lelaki yang diduga berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan keluarga Rosan, asal Dusun Dadapan, Karangsari Village, Kecamatan Sempu akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pekan ini.

Habib yang sempat buron selama setahun itu, dinyataka sempurna berkasnya oleh Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi Jumat lalu (6/7). “Saya sudah diberi tahu oleh pihak PN, Habib akan segera disidangkan,” ujar pengacara Habib, Siti Nur Hayati SH. Dari informasi yang diperoleh, jelas Nur, kliennya yang kini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu besok (25/7).

“Kalau tidak diundur, sidang perdana Habib itu pada Rabu besuk,He said. Seperti sidang pada umumnya, jelas Nur, pada sidang perdana ini agendanya mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya belum tahu, dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa pada kliennya. “Kita lihat pada persidangan nanti," he said.

Bila dakwaan yang disampaikan oleh JPU sesuai dengan pasal yang diberikan polisi saat melakukan penyelidikan, Habib bisa terancam hukuman mati. Because, pria ini diduga berperan sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan dengan korban Rosan, 43, bersama Siti Jamila, 38, his wife, and Dery Pradana, 15, anak semata wayang Rosan.

Aparat Polres Banyuwangi yang menangani kasus ini, menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka yakni pasal 338, 340, and 365 KUHP. “Pasal yang kita kenakan pada tersangka Habib ini memang berlapis,” cetus Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Ali Masduki pada Jawa Pos Radar Banyuwangi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

According to Ali, chapter 338 that charged was about murder. Pasal ini, berdasar keterangan beberapa saksi yang menyebut tersangka juga ikut membunuh. Sedang pasal 340 mengenai pembunuhan yang direncanakan, telah di-kuatkan dengan keterangan dari sejumlah saksi. "Chapter 340 KUHP itu hukuman maksimalnya mati," he said.

Saat terjadi pembunuhan di rumah korban yang ada di Dusun Dadapan, Karangsari Village, Sempu Kecamatan District, on 3 May 2011 then that, it's clear, ternyata barang dan surat berharga milik korban banyak yang hilang karena diduga diambil oleh tersangka. “Tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam pasal 365 KUHP," he said. (radar)