The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Blurry 2 Year, Suspect of illegal logging in Banyuwangi finally loses, Not Moving Ambushed Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – S (46) tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota gabungan Satreksrim Polresta Banyuwangi dan Polsek Srono.

Penangkapan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Regency Banyuwangi itu mengakhiri pelariannya selama kurang lebih dua tahun.

S adalah buruan kasus pembalakan liar yang terjadi di Desa Kebaman, Srono . District, March 2021.

At that time, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Seorang berhasil ditangkap dan kini telah menjalani penjara putusan hukum.

Sementara S dan satu tersangka lainnya berinisial B kabur.

Read too: The Elpiji Explosion in Banyuwangi Has a Tragic End, One Victim's Life Not Helped, Was Treated 3 Day

S akhirnya ditangkap baru-baru ini.

Sementara B masih proses pengejaran.

Head of Police Criminal Investigation Unit Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja explained, tersangka S berpindah-pindah tempat selama pelarian.

Anggota reskrim sampai harus menelusuri beberapa lokasi untuk dapat menemukan keberadaan S.

Dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dua tahun lalu itu, S berperan sebagai pengangkut teak wood yang ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani. Ada tiga lokasi tempat penebangan.

“Barang bukti yang kami amankan saat itu, satu unit truk, 150 balok teak wood yang apabila dinominalkan setara Rp 8o juta, dan nota angkutan yang dibuat seolah-olah asli,said Agus, Saturday (4/3/2023).

According to Agus, barang-barang bukti itu telah dihadirkan dalam persidangan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Read too: Blurry 12 Day, Pembacok Dua Pegawai Perhutani di Banyuwangi Dibekuk, Berulah Gara-gara Dendam


source