The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Kapolres Warning Pengusaha Tambang Pasir

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Keberadaan tambang pasir ilegal rupanya tidak luput dari pantauan pihak kepolisian. Menyusul penutupan galian C oleh pemerintah daerah, Polres Banyuwangi bersiap memberikan support atas upaya pemkab tersebut. One of them, mengultimatum pemilik tambang pasir agar segera mengurus izin.

Hal itu ditegaskan Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama menyikapi maraknya tambang pasir ilegal di Banyuwangi. Pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk menertibkan tambang pasir illegal tersebut. Because, dari sekian tambang pasir di Banyuwangi hanya segelintir yang mengantongi izin resmi.

Itu artinya sebagian besar tambang dijalankan secara ilegal. Sebagai wujud dukungan untuk menertibkan tambang pasir ilegal tersebut, kepolisian memberikan tenggat waktu kepada para pemilik agar segera mengurus izin usaha yang dijalankan tersebut.

“Kami mendukung upaya pemkab tersebut. Pemilik tambang pasir harus memiliki izin usaha dalam melaksanakan kegiatannya,” beber perwira dengan dua melati di pundak itu. Bastoni meminta, usai Lebaran pemilik tambang pasir yang ada di Banyuwangi harus mengurus perizinan.

If not, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada pemilik tambang pasir. Among them, pihaknya akan menerapkan pasal perusakan lingkungan terhadap pemilik tambang pasir liar tersebut. Kepolisian sejauh ini masih memberikan toleransi kepada pemilik tambang pasir agar mengurus kelengkapan usahanya tersebut.

It means, hingga Lebaran nanti pihaknya masih memberikan toleransi. But, sesudah itu perwira asal Lampung itu meminta semua pemilik harus mengurus izin. Just knowing, penutupan tambang pasir di Banyuwangi sempat membuat panas pemilik dan pengusaha angkutan pasir.

Mereka menuntut agar tambang pasir segera dibuka kembali. Pemkab menutup tambang pasir karena para pengusaha tambang tidak tertib izin. So that, pemerintah terpaksa menindak dengan cara menutup aktivitas pertambangan.

Especially, regulasi pertambangan sejak 19 December 2014 menjadi kewenangan provinsi. Hal itu menyebabkan pemerintah daerah tidak berwenang lagi menerbitkan dan mengelola perizinan tambang. (radar)