The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Lerai Pertengkaran Dihadiahi Bogem

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANGOREJO – Firnandus alias Singo, 20, dan Deni alias Cipir, 20, warga Dusun Sam-birejo, Sambimulyo Village, Bangorejo District, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bangorejo, yesterday. Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Samsudi, 35, yang tak lain masih tetangganya sendiri.

The story, a few days ago, Samsudi hendak bersilaturrahmi ke rumah saudaranya bernama Mintoyo. Namun di tengah perjalanan, teptanya di perempatan jalan raya Sambirejo, korban melihat kedua tersangka sedang cekcok de-ngan beberapa pemuda lain. Seeing that, Samsudi mendatangi kerumunan pe-muda yang sedang cekcok tersebut.

Tujuannya tak lain untuk melerai. “Namun saat berusaha melerai, Samsudi langsung dijotos oleh Firnandus dan Deni,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Hery Purnomo. Severity, usai melayangkan bogem mentah, kedua tersangka langsung ngeloyor begitu saja meninggalkan korban yang tersungkur jatuh ke tanah.

Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melapor ke Mapolsek Bangorejo. “Begitu mendapat laporan, kedua pelaku langsung kita tangkap di rumahnya masing-masing. Saat melakukan penangkapan, polisi dibantu warga,"he said. (radar)