The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Man's Sneaky Mode Banyuwangi Gauli Girls 15 Year, Bring 'Genderuwo' Make Deceived, See Fate

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – AMF (38) ditangkap polisi karena menggauli calon anak tirinya. Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu merudapaksa anak dari calon istrinya.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF pria merudapaksa bocah 15 year itu dengan tipu muslihat.

Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo that, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.

Katanya harus disetubuhi,” Sudarmaji said, Monday (29/5/2023).

Read too: Accident in Banyuwangi, Pickup Angkut Belasan Buruh Kebun Alami Rem Blong dan Tabrak Pohon

Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.

Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.

Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti girl 15 year itu soal cerita karangan genderuwo that. Korban yang polos akhirnya terperdaya.

Action forced itu bahkan dilakukan berulang kali.

Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Read too: Pet cat circumcision, Husband and Wife Couple in Banyuwangi Nangkat Jaranan to Distribute Invitations

Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga. Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.

Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku,” tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 verse (2) and verse (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 about Child Protection.

Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 year.


source