The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Man in Cluring Arrested by Police After Being Found Selling Alcohol Without a License

man-in-lockdown-arrested-by-police-after-caught-selling-alcohol-without-permit
Man in Cluring Arrested by Police After Being Found Selling Alcohol Without a License
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGIHITS.ID – A man with the initials RH (51) Arrested by Cluring Police after being caught selling liquor (you look) secara ilegal, Friday (22/03/24).

“RH (51) merupakan warga Dusun Sempu RT 04 RW 02, Sarimulyo Desa Village, Cluring District, Banyuwangi Regency,” kata Kapolsek Cluring AKP Abd. Rohman saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits, Monday (25/03/24).

AKP Abd. Rohman menjelaskan, kronologi bermula pada Jumat (22/03/24) around 22.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah lantaran terdapat toko yang menjual miras.

“Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar toko yang dimaksud telah menjual minuman berakohol tanpa izin," he said.

Berbagai jenis minuman alkohol ditemukan di toko tersebut, yang selanjutnya dimankan polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti, like 3 botol miras jenis bir singaraja, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah, 1 botol anggur hijau, 1 botol drum whisky, 1 botol newport, as well as 1 botol anggur bir/ameraja.

“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek Cluring.

Read more on the next page…