The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Sehari Rugi Setengah Miliar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

rugiMeanwhile, terkait tidak beroperasinya 14 kapal jenis LCT di PeIabuhan LCM Ketapang selama kurang lebih 30 jam, membuat pihak pengusaha kapal merugi. Selama aksi mogok berlangsung, kerugian material ditaksir mencapai setengah miliar.

Chairman of the DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, membenarkan hal tersebut. According to him, kerugian satu kapal yang tidak beroperasi kemarin bisa nrencapai Rp 35 million. “Satu kapal rugi Rp 35 million. Yang tidak beroperasi 14 boat.

Tinggal ngalikan saja berapa kerugiannya,” terang Novi kepada Jawa Pos radar Banyuwangi. Besides that, dengan tidak beroperasinya 14 kapal jenis LCT kemarin juga menyebabkan ratusan kru kapal tidak bekerja alias nganggur.

Satu kapal saja rata-rata terdiri atas 14 kru kapal. Meanwhile, setiap kapal juga memiliki kru di darat sedikitnya 12 person. “There are approx 30 kru di darat dan di laut untuk satu kapal. KaIaU 14 boat, berani ada sekita 420 kru yang tidak bekerja kemarin,” beber Novi.

He added, Jika keputusan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) tetap akan diberlakukan 9 May 2015, pengusaha kapal mengaku belum siap. Bayang- bayang ratusan kru kapal yang akan menganggur juga sudah ada di depan mata jika memang keputusan Dirjen Hubdat tersebut dipercepat.

Imagine, ada ratusan orang nanti yang menganggur kalau LCT ini di hapus. Beri kita waktu sampai tahun 2017 untuk mempersiapkan segalanya agar para kru kapal ini tidak menganggur,” jelas Novi.

Previously reported, Pelabuhan landing Craft Machine (LCM) Ketapang. Kalipuro District, lumpuh sejak Rabu kemarin (8/4). The trigger, 14 kapal Ianding craft tank (LCT) yang biasa melayani jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kompak mogok berlayar sejak pukul 10.00.

inevitably, dengan tidak berlayarnya 14 kapal LCT itu kondisi Pelabuhan LCM benar- benar semraut. Arus lalu lintas truk yang hendak masuk kapal kacau. Gara-gara jam keberangkatan kapal tertunda, antrean truk sampai di jalan raya.

Aksi mogok itu merupakan buntut keluarnya Surat Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Darat No. SK.885/AP.005/DRJD/2015 tertanggal 19 March 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.

Originally, penghapusan kapal barang itu akan berlaku mulai Januari 2017. However, tanpa alasan yang jelas larangan itu dimajukan mulai 9 May 2015.

Selain larangan pengoperasian LCT, dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan apabila ada perusahaan angkutan penyeberangan yang mengoperasikan LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan sesudah tanggal yang ditentukan itu akan disanksi sesuai Pasal 289 Law- Undang No. 17 Year 2008 tentang pelayaran dan Pasal 202 Peraturan Pemerintah No. 20 Year 2010 tentang angkutan di perairan.

Keputusan lain dalam surat tersebut, apabila ada kapal jenis LCT yang telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 9 Mel 2015, maka kapal-kapal tersebut tidak akan diperpanjang. Aksi mogok puluhan kapal jenis LCT itu merupakan bentuk protes seluruh anggota Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Perairan (Gapasdap) Banyuwangi terhadap keputusan Dirjen Hubdat yang mempercepat larangan pengoperasian LCT di pelabuhan.

Akibat aksi mogok itu, kendaraan mengantre di pelabuhan LCM. Meski ada kapal motor penumpang (km²) yang melayani jalur penyeberangan kendaraan di pelabuhan, tapi jumlah KMP tidak sebanding dengan arus kendaraan yang akan menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan LCM Ketapang.

Ada tiga KMP yang tetap melayani jalur penyeberangan di Pelabuhan LCM Ketapang. Kapal tersebut adalah KMP Trisakti Elvina, KMP Safinah, dan KMP Dharma Ferry Satu. Tiga kapal tersebut terlihat kewalahan melayani ratusan truk yang hendak menyeberang ke Bali. (radar)