The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Selisih Perolehan Suara Pilbup 2015

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Only 0,5 Persen yang Bisa Digugat

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) mengusung semangat kompetisi antar kandidat peserta Pilbup 2015 berlangsung setara. Pihak KPU menjamin tidak akan terjadi kejomplangan jumlah atribut kampanye antara pasangan calon bupati (remove) and vice-regent candidates (cawabup) yang memiliki anggaran kampanye melimpah dengan pasangan yang bermodal cekak.

Law (UU) Number 8 Year 2015 mengatur kampanye pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota difasilitasi KPU dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai amanat Peraturan KPU, ada empat jenis kampanye yang difasilitasi lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Empat jenis kampanye itu antara lain, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat antar kandidat, serta kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Komisioner KPU RI, Arief Budiman mengatakan, peraturan KPU dibuat agar kompetisi Pemilukada 2015 berlangsung setara.

“Pasangan calon atau tim sukses tidak boleh memasang alat peraga kampanye sendiri. Jika kedapatan, KPU akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Supervisory Committee) untuk menertibkan alat peraga tersebut,” ujarnya dikonfirmasi usai menghadiri launching Pilbup Banyuwangi 2015 at Blambangan Park yesterday (14/6).

Arief menegaskan, pasangan calon dilarang keras melakukan kampanye sendiri. Kecuali kampanye yang diperbolehkan di lakukan oleh masing-masing kandidat. “Misalnya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas. Itu boleh dilakukan. Setiap calon bisa melakukan kampanye pertemuan terbatas tersebut sampai sepuluh kali atau bahkan seratus kali,” terang mantan komisioner KPU Jatim tersebut.

Arief juga mengingatkan masing-masing kandidat untuk tidak menyusun strategi pemenangan dalam dua putaran. Because, Pemilukada serentak tahun ini hanya berlangsung satu putaran. Besides that, dia juga mengimbau seluruh kandidat untuk tidak terlalu berharap mendapat kemenangan melalui pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Because, sesuai ketentuan Pasal 158 Law No 8 Year 2015, pengajuan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak setengah persen sampai dua persen. Untuk Banyuwangi, imbuh Arief, lantaran jumlah penduduknya lebih dari satu juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara bisa dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak setengah persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU.

“Kalau perbedaan perolehan suara lebih dari setengah persen, maka itu tidak bisa disengketakan ke MK," he said. Sebagai gambaran, jika total suara pada Pilbup Banyuwangi sebanyak 100 ribu suara, maka setengah persen dari total 100 ribu suara itu sebanyak 5000 voice.

Jika salah satu pasangan kandidat mendapat 51 ribu suara sedangkan kandidat lain mendapat 49.900 voice, maka masih bisa disengketakan di MK. “Jika satu kandidat dapat 60 ribu suara sedangkan kandidat lain dapat 40 ribu suara, bedanya 20 percent, maka tidak bisa di sengketakan,” he added. (radar)