The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Took! Herry Wirawan, the female student rapist, was finally sentenced to death

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Tuesday (11/12022). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Previously, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu denganpidanamati,,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, West Java, Monday 4 April 2022.

Besides that, Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan.