The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Waspada Predator Anak! Penjual Mainan di Banyuwangi Tertangkap Cabuli 21 Siswi SD

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ID TEXTSeorang pria paruhnya penjual mainan anak keliling dibekuk polisi. Pria berinisial MM warga Kelurahan Kertosari, County District Banyuwangi/ East Java, ini menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dilaporkan telah mencabuli 21 siswi SD.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka yang merupakan penjual mainan ini biasa mangkal di sekitar school. Berpindah-pindah dari satu school the school other. Tersangka menjual berbagai mainan anak, mulai dari mainan kartu, lato-lato hingga berbagai macam mainan anak lainnya.

Tersangka melakukan molestation tersebut saat korbannya menghampirinya sendirian untuk membeli mainan. Korban kemudian diiming-imingi mainan gratis hingga dijanjikan untuk diajari naik sepeda motor. Bahkan tersangka tak ragu-ragu untuk memaksa korbannya.

Read Also: Boyfriend dumped, Banyuwangi Teen Nearly Killed Shot of Arak Mixed Shampoo

Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses selanjutnya. Kita masih melakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo, Tuesday (14/2/2023).

Aksi cabul MM ini terbongkar setelah salah satu guru melihat MM melakukan aksi cabulnya. Guru tersebut kemudian mendiskusikan hal ini secara internal dan mengundang para wali murid. Para wali murid juga telah menginvestigasi anak mereka masing-masing. As a result, as much 21 siswi mengaku telah menjadi korban kebiadaban MM.

Check up result, tersangka MM mengaku aksi cabulnya itu dilakukannya sejak Januari 2023. Berdasarkan laporan yang dilihat kabarbanyuwangi.info, there is 21 korban dengan rincian 2 merupakan siswi kelas V dan 2 siswi kelas VI. Next 9 siswi kelas III, then 6 siswi kelas II dan 4 siswi kelas I.

Pencabulan terjadi dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari lalu. Dilakukan saat dia menjajakan dagangannya di depan schoolschool,” kata Wijoyo.

Read Also: Obscene A Number Of Schoolgirls, School Principal in Banyuwangi Threatened with Prison 20 Year

To date, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Tersangka sendiri sepertinya sudah lupa berapa banyak siswi SD yang sudah menjadi korban kebiadabannya. Dari jumlah 21 siswi tersebut, itu merupakan data korban dari laporan 1 school just. Allegedly, masih ada korban lain dari school yang berbeda.

Polisi mengimbau agar orang tua yang anaknya menjadi korban cabul tersangka MM untuk segera melapor. Polisi akan menjamin keamanan identitas hingga perlindungan dari pelapor maupun korban.

Kemungkinan ada korban lainnya dari school another, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga,” strictly.

For his actions, suspect charged 82 verse 1 or verse 4 Undang-undang RI nomor 17 year 2016 regarding the stipulation of a government regulation in lieu of Law no 1 year 2016 regarding the second amendment to Law no 23 year 2002 about child protection. Dengan ancaman hukuman 20 years in prison.

source