The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Cerai Dipengaruhi Faktor TKW

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ADA banyak faktor penyebab tingginya angka perceraian di Banyuwangi. Selain beberapa faktor umum, ada juga faktor khusus yang jadi sorotan. What's that? Pengacara Siti Nur Hayati SH, yang kerap menangani kasus perceraian pun menyebut faktor tenaga kerja wanita (TKW). According to him, perempuan Banyuwangi yang bekerja di Bali, dan bekerja di luar negeri, termasuk menjadi salah satu penyebab perceraian di Banyuwangi.

“Ini penyebab terbanyak perceraian,” ujar pengacara yang juga istri perwira TNI tersebut. Nurhayati mengakui, angka perceraian di Banyuwangi memang cukup tinggi. Hampir tiap tahun, pasangan yang mengajukan cerai jumlahnya terus bertambah. “Saya sendiri juga mirismelihatnya, saya dan lawyerlainnya banyak menangani kasus perceraian,He said.

Dari hasil pengalaman dalam menangani kasus perceraian, it's clear, sebagian besar perceraian itu dilakukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Usually, istri nekat mengajukan cerai gugat karena merasa sudah mandiri dengan memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri. “Ego perempuan terkadang keluar, kalau dia sudah merasa mapan," he said.

Nurhayati menyebut, perempuan yang menjadi TKW ternyata cukup tinggi dalam hal penyebab perceraian. Para perempuan yang bekerja di luar negeri, biasanya pulang minta cerai karena uang hasil kerjanya telah dihabiskan. “Uang dikirim ke suaminya, tapi uang itu ternyata sudah dihabiskan oleh suaminya," he said.

Dia juga menyebut, ada juga perempuan yang pulang dari TKW itu dan langsung minta cerai pada suaminya. It turns out, perempuan tersebut sudah punya pria idaman lain. even though, suaminya itu se tia dan dikenal sangat baik. “Perempuan mengurus cerai sendiri," he said. Selain menjadi TKW, perempuan yang bekerja di Bali dan daerah lain, juga banyak yang men jadi penyebab perceraian dalam rumah tangga.

Usually, yang mengurus perceraian ini pihak istri atau perempuan. “Ini pengalaman saya menangani perceraian lho," he explained. Dalam menangani perceraian ini, Mbak Nur mengaku sudah berusaha untuk menasihati agar me ngurungkan niatnya. But, pihak suami atau istri sangat sulit untuk didamaikan. “Kalau tohada yang bisa kembali, bandingannya itu 50 banding satu,he explained. (radar)

Keywords used :