The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Curi Motor untuk Creambath Rambut

LAJANG: Siswantoro diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (6/6).
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
LAJANG: Siswantoro diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (6/6).

BANYUWANGI – Maksud hati ingin berkencan dengan sang pujaan hati, Siswantoro, 25, malah berurusan dengan pihak berwajib. Perawatan rambut yang dia lakukan di salon pun sia-sia. Because, lajang asal Dusun Plembang, Wonosobo Village, Srono . District, Banyuwangi, itu ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banyuwangi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (stealing).

Dia diciduk petugas saat creambath di sebuah salon perawatan rambut di wilayah Situbondo. Tanpa banyak cakap, petugas langsung menggelandang Siswantoro ke Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih. Information obtained, aksi kriminal yang dilakukan Siswantoro terjadi sekitar pukul 21.00 pada Kamis bulan lalu (24/5).

Korbannya adalah Muhaimin, 26, residents of Dusun Krajan, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District. at that time, Siswantoro membuntuti korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio warna merah bernopol P 4318 X di jalan Desa Kedaleman, Rogojampi Kecamatan District. Sesampai di lokasi sepi, Siswantoro menendang Muhaimin hingga terjatuh dari motor. Akibat benturan cukup keras, Muhaimin pingsan. Ketika tersadar, Muhaimin mendapati motor Yamaha Mio miliknya telah raib.

Dia langsung melaporkan aksi kejahatan yang menimpanya itu kepada polisi. Beberapa personel kepolisian pun dikerahkan untuk melakukan pengejaran. Usaha polisi menangkap pelaku ternyata tidak berjalan mudah. Beberapa hari Siswantoro berhasil menghindar dari kejaran aparat. Nevertheless, pun akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan Siswantoro di wilayah Situbondo. Dia diciduk saat asyik creambath di salon.

Confirmed yesterday (6/6), Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Bagus Ikhwan Christian, melalui Kanitpidum Ipda Suhendarso membenarkan pihaknya mengamankan ter- sangka curanmor tersebut. “Tersangka kami amankan untuk menjalani penyidikan," he said. Tidak hanya mengamankan tersangka, The police also succeeded in confiscating evidence (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio bernopol P 4318 X yang sempat dijual Siswantoro kepada seorang warga di Keca- matan Asembagus, Situbondo.

“Tersangka diciduk saat creambath di salon,” ujar Ipda Suhendarso. Meanwhile, Siswantoro mengaku baru pertama kali mencuri motor. Pria lajang itu mengata- able to, motor tersebut dijual seharga Rp 4,7 million. “Uangnya akan saya gunakan untuk bersenang- senang dengan seorang cewek,He said. (radar)