The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Desak Periksa Limbah Seluruh Pabrik

PERIKSA: Petugas BLH Banyuwangi mengecek limbah industri di pantai Solong, Klatak Village, Kalipuro District, some time ago.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
PERIKSA: Petugas BLH Banyuwangi mengecek limbah industri di pantai Solong, Klatak Village, Kalipuro District, some time ago.

BANYUWANGI – Tingkat pencemaran lingkungan yang sudah cukup parah di wilayah Muncar diindikasi tidak hanya disebabkan pembuangan limbah beberapa perusahaan yang masuk black list Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi. Because of that, kalangan aktivis lingkungan mendesak pemkab segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan pencemaran di kawasan tersebut.

Aktivis LSM Aktivitas Karya Pelestari Alam (Akar Pala), Suwandi mengatakan, pencemaran akibat buruknya pengelolaan limbah cair dan polusi udara di Kecamatan Muncar sebenarnya tidak hanya dilakukan lima perusahaan terse- but. According to him, ada indikasi hal yang sama juga dilakukan sekitar 30 perusahaan lain di kawasan penghasil ikan terbesar kedua nasional itu. Therefore, Suwandi mendesak BLH Banyuwangi segera meneliti kadar kelayakan limbah seluruh perusahaan di Muncar dan seluruh wilayah Banyuwangi.

“Seluruh perusahaan di Banyuwangi harus diteliti. Jangan sampai ada yang melanggar Undang-Undang (UU) Number 32 Year 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," he said. Suwandi menekankan perlunya pengecekan kembali dokumen pengelolaan lingkungan seluruh perusahaan di Bumi Blambangan. Because, hal itu berkaitan dengan izin operasional sebuah perusahaan. “Ini tanggung jawab pemerintah.

Jangan hanya mengeluarkan izin,” papar lelaki berambut gondrong itu. He added, Kepolisi- an Daerah Jawa Timur (East Java Police) yang menangani pence- maran lingkungan di Muncar harus segera melanjutkan proses hukum kasus tersebut. “Harus segera ada tindak lanjut. Segera tetapkan proses penyidikan," he concluded. Reported yesterday, lima perusahaan pengalengan ikan di wilayah Kecamatan Muncar masuk daftar hitam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi.

Perusahaan-perusahaan tersebut masuk daftar hitam karena tidak mengolah limbah produksi, sehingga mengakibatkan penurunan kualitas hidup di lingkungan sekitar. Pelaksana harian (Plh) Kepala BLH Banyuwangi, Husnul Chotimah mengatakan, daftar hitam tersebut diperjelas hasil penilaian kinerja perusahaan terhadap lingkungan (proper). Proper merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan BLH provinsi dan BLH kabupaten. Meanwhile, kabar positifnya, lima perusahaan itu langsung membangun instalasi pengelolaan limbah (WWTP). Selain lima perusahaan tersebut, BLH Banyuwangi juga memberikan teguran pertama kepada pengelola tiga perusa- haan di Kecamatan Kalipuro dan Wongsorejo. (radar)