The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Regulated Dishub, Inflamed Material Driver

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BLIMBINGSARI – Penertiban angkutan dump truck pengangkut materialan oleh petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Department of Transportation (Transportation Agency) Banyuwangi Regency, nyaris ricuh kemarin (11/1). Para sopir banyak yang menolak diberhentikan di tengah jalan.

Dump truck itu oleh petugas LLAJ dihentikan saat melintas di jalan raya Dusun Tegalwero, Blimbingsari Village/District. Para sopir diminta menunjukkan surat uji kendaraan atau KIR. Apparently, banyak sopir yang menolak hingga terjadi kesalahpahaman.

“Petugas kami hanya melaksanakan tugas,” cetus kepala Dinas Perhubungan (Transportation Agency) Banyuwangi Regency, Really giving up. Menurut Kusiyadi, penertiban uji kendaraan itu dilakukan untuk menyosialisasikan Undang-undang (UU) number 22 year 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.

“Banyak yang tidak paham dengan aturan itu, padahal itu juga untuk mereka sendiri (driver)," he said. Sosialisasi UU itu, light him, sengaja dilakukan dengan aksi turun di lapangan agar kegiatan bisa tepat sasaran, dan mengena langsung kepada para sopir armada angkutan material.

“Kita juga menyebarkan selebaran tentang UU nomor 22 year 2009, agar dibaca dan diketahui para sopir," he said. Sosialisasi UU dengan melakukan pendekatan itu, he continued, dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar dan faktor human error.

“Kita juga periksa surat uji kir kendaraannya, sesuai apa tidak dengan muatan yang diangkut,he explained. Kusiyadi menyebut, sesuai dengan UU nomor 22 year 2009, terutama pada pasal 19 verse 2, menga manahkan jalan kelas 3 yakni jalan arteri, kolektor, dan lokal, dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat delapan ton.

“Kami sosialisasikan karena banyak yang melanggar," he said. Jika sesudah tahapan sosialisasi dilakukan dan masih membandel, light him, maka pihaknya bersama instansi terkait tidak segan-segan melakukan penertiban sesuai ketentuan pasal 287, Law no 22 year 2009 dengan sanksi kurungan dua bulan, atau denda Rp 500 thousand.

Meanwhile, Ketua Angkutan Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Jaenuri, mengaku sangat mendukung langkah Dishub Banyuwangi yang melakukan sosialisasi UU lalu lintas itu. “Kami siap menyosialisasikan kepada seluruh anggota,He said.

It is just, it's clear, AAMBI kurang sepakat jika ada pembatasan jalan, terutama yang melewati jalan raya depan Bandara Blimbingsari. “Kemarin sempat ada gejolak, itu karena teman-teman sopir dilarang melewati jalan raya poros depan bandara. Kami juga sempat bertanya apa alasan tidak diperbolehkan," he said. (radar)