The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Eksekutif Janji Segera Cabut Perda HO

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Wabup Yusuf menyerahkan tambahan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi pada Wakil Ketua DPRD Ismolno kemarin.

BANYUWANGI – Desakan kalangan legislatif untuk mencabut perda Izin Gangguan atau HO mendapat respon cepat dari eksekutif. Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko mengaku sudah mencabut perda yang diminta kalangan wakil rakyat tersebut.

Pernyataan Yusuf itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda tambahan penjelasan terhadap pandangan fraksi-fraksi kemarin (15/9). According to Yusuf, pencabutan perda tidak harus menunggu perda baru dengan judul dan muatan materi sejenis.

Pencabutan perda bisa juga dilakukan dengan perda tentang pencabutan perda,” he said. Terkait dengan Perda Nomor 6 Year 2009 tentang retribusi izin gangguan (TO), Yusuf menjelaskan, perda tersebut telah dicabut dengan perda Nomor 14 Year 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Besides that, eksekutif juga telah menindaklanjuti surat edaran (SE).

Menteri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs) Nomor 500-3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Year 2017. Eksekutif telah mengirimkan perubahan program pebentukan peraturan daerah (Propemperda) 2017, salah satu isinya mengubah perda Nomor 14 Year 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Di dalam Perda Nomor 11 Year 2011 itu salah satun ya mengatur retribusi izin gangguan. Ini akan dihapus,” he said. As reported, meskipun pada dasarnya sependapat dengan rencana pencabutan 165 peraturan daerah (loss), fraksi-fraksi di DPRD meminta eksekutif mengkaji lebih lanjut rencana tersebut.

Because, beberapa perda sudah tidak relevan, ternyata tidak tercantum dalam raperda usul eksekutif tersebut. Otherwise, perda yang masih dibutuhkan ternyata justru menjadi salah satu perda yang akan dicabut.

Hal itu terungkap pada forum rapat paripurna pandangan umum (COULD) fraksi atas diajukannya raperda tentang pencabutan 165 perda di kantor DPRD, Kamus ( 14/9) then. Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, lsmoko.

Sadangkan dari unsur eksekutif, hadir wakil Bupati (Vice Regent) Yusuf Widyatmoko, Tasks executor (Plt) Sekkab Djajat Sudrajat, serta beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (radar)