The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Ibu-ibu Edarkan Sabu

TERTANGKAP: Djamalia dan belasan paket SS diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (20/6).
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
TERTANGKAP: Djamalia dan belasan paket SS diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (20/6).

BANYUWANGI – Peredaran narkotika di Banyuwangi tampaknya sudah benar-benar mencapai tahap memprihatinkan. Setidaknya itu terbukti dari hasil ungkap kasus yang dilakukan aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi Selasa lalu (19/6). This time, petugas menjaring seorang ibu rumah tangga lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

No half-hearted, SS yang disita dari tangan wanita bernama Djamalia, 40, warga Jalan Gandrung Nomor 21, Lingkungan Sukorojo, Banjarsari Village, Glagah District, ter sebut seberat 4,01 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam 14 paket kecil dengan berat masing-masing 0,29 gram. Djamalia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.00 Last Tuesday.

Originally, dia berkelit tidak menyimpan SS, apalagi mengedarkannya. Of course, petugas tidak begitu saja mempercayai ucapan perempuan berambut sebahu itu.Beberapa petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Djamalia tidak mampu berkutik saat petugas menemukan belasan paket SS yang disembunyikan di kolong meja rias rumahnya.

Even, petugas juga menemukan beberapa barang bukti (BB) another, yakni sebuah kompor yang terbuat dari botol bekas obat tetes mata, satu buah pipet, tiga korek api, dan satu pak sedotan. Mendapat cukup bukti, petugas langsung menggelandang Djamalia ke Mapolres Banyuwangi. “Tersangka kami amankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Wattio, yesterday (20/6).

Watiyo menambahkan, per- buatan tersangka dijerat den- gan Pasal 112 verse (1) subsidiary Article 114 verse (1) Law (UU) Number 35 Year 2009 about narcotics. “Seluruh BB yang disita dari tangan tersangka juga kita amankan di mapolres,"he said. Watiyo menegaskan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus SS tersebut.

Tersangka mengaku mendapatkan SS dari tangan Slamet Sukmajaya yang beralamat di Surabaya. “Tersangka mengaku tidak tahu di mana alamat persis pihak yang menyuplai barang haram itu. However, kita terus berupaya mengungkapnya," he concluded. Meanwhile, dikonfirmasi usai menjalani proses penyidikan kemarin, Djamalia mengaku menjual satu paket kecil SS tersebut seharga Rp 150 thousand. Setiap berhasil menjual lima paket barang haram itu, dia mengaku menerima imbalan satu paket SS. “Imbalan itu saya konsumsi sendiri," he said. (radar)