The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kades Aliyan Pecat Dua Perangkat Desa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Karena Akan Ikut dalam Pilkades

ROGOJAMPI – Diduga karena ingin menjadi calon kepala desa (cadets) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang rencananya akan digelar pada tahun 2017, dua karyawan Desa Aliyan, Rogojampi Kecamatan District, dipecat kepala desanya kemarin (8/ 1).

Kedua karyawan desa yang diberhentikan itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Development, Bambang Supianto Hadi, dan Kaur Umum, Anton Sujarwo. Surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 2 January 2016 itu ditandatangani langsung Kepala Desa (village head) Aliyan, Sigit Purnomo.

“Saya hari ini (yesterday) menerima SK pemberhentian itu,” terang Anton Sujarwo. Dalam SK dengan Nomor 188/19/KEP/429 507 01/2015 itu salah satu ala sannya karena mereka akan mencalonkan diri sebagai cakades dalam pilkades serentak tahun 2017 coming.

“Saya terkejut mendapat SK pemberhentian,He said. Anton mengaku, sejak empat tahun menjabat sebagai Kaur Umum Desa Aliyan, dia bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melanggar perundang- invitation.

“Saya tidak pernah diberi surat peringatan atau teguran, kok tahu-tahu diberhentikan. Salah saya itu apa?He said. Menurut Anton, dalam SK itu ada dua perangkat desa yang diberhentikan. Dalam klausul pemberhentian disebutkan karena keduanya akan mencalonkan diri sebagai kepala Desa Aliyan.

“Pendaftaran saja belum, kok saya mendadak diberhentikan. Apakah ini bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian,” terang Anton. SK pemberhentian itu, light him, menjadi beban moral bagi dirinya dan keluarga. Especially, warga Desa Aliyan yang tidak mengetahui persis persoalan yang sebenarnya akan berpikir lain.

“Bagi masyarakat yang tidak tahu persoalan, dikira saya melakukan pelanggaran berat,He said. Kades Aliyan, Sigit Purnomo, saat ditemui di kantornya bersikap dingin. Jawa Pos Radar Genteng yang berupaya meminta konfirmasi hanya diterima di teras kantor desa.

“Semua sudah prosedur,He said. Menurut Kades, SK itu sebenarnya sudah lama dibuat, that is 5 May 2015. SK itu belum bisa diberikan karena kedua kaur desa itu masih menyelesaikan tugas-tugasnya hingga tutup anggaran 2015. “Tugas-tugasnya biar selesai dulu," he said.

Mengenai dasar pemberhentian kedua perangkat desa tersebut, Sigit menyebut itu berdasar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau keduanya masih menjabat dan mencalonkan diri sebagai kades, otomatis enam bulan sebelumnya harus mengundurkan diri. Then, siapa yang akan memberi honor, ketika sudah cuti," he said.

SK pemberhentian yang dibuat dan ditandatangani pada 2 January 2016 itu sudah sesuai prosedur dengan mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). SK itu juga sudah ditembuskan kepada bupati Banyuwangi melalui camat Rogojampi dan BPD.

“Tidak perlu rekomendasi dari camat, pemberhentian perangkat itu cukup kepala desa,He said. Menanggapi pemberhentian dua perangkat Desa Aliyan tersebut, Head of Rogojampi, Lukman Hakim, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan surat dari desa terkait pemberhentian itu sudah masuk ke kantor kecamatan.

However, masih belum dipelajari mengenai dasar pemberhentian mereka. It is just, light him, berdasar laporan sekretaris kecamatan (sekcam), SK pemberhentian tersebut berdasar aturan KPU. “Kalau dasar hukumnya adalah peraturan KPU, itu gak bener. Masak yang di buat acuan memberhentikan perangkat desa peraturan KPU," he explained.

Obviously he, perangkat desa diberhentikan jika melanggar aturan yang tertera dalam Undang–Undang (UU) Desa Nomor 6 Year 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu pun prosedurnya harus melalui berbagai tahap sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Saya masih di Surabaya. Nanti akan kami pelajari lebih jelas dan membalas surat dari kepala Desa Aliyan itu,He said. (radar)