The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Grandfather Enters Bui

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SILIRAGUNG- Caught stealing nine teak logs, Maryono, 50, must be held in custody at the Siliragung Police Headquarters, yesterday (8/3). Warga Dusun Sumbermanggis, Barurejo Village, Siliragung District, itu diringkus petugas polsek.

Sebenarnya masih ada dua pelaku lain. However, mereka berhasil lolos dari sergapan polisi. Now, keduanya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Siliragung Police Chief, AKP Subandi said, tersangka Maryono ditangkap polisi, setelah sebelumnya ada warga yang melapor ke Perhutani Banyuwangi Selatan, around 01.30. Mendapat laporan, petugas Perhutani meminta bantuan Polsek Siliragung, untuk mendatangi tempat kejadian perkara (crime scene).

Begitu sampai di TKP, petugas melihat ada tiga pelaku yang sedang memotong pohon jati. “Saat itu juga, kita lakukan penangkapan, tapi dua di antaranya berhasil kabur," he said. Selain menahan Maryono, polisi juga mengamankan sembilan batang kayu jati berukuran dua meter. “Dua pelaku lainnya masih kita kejar," he said. (radar)