The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Kendaraan Plat Kuning Baru Wajib Berbadan Hukum

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

mobillllllBANYUWANGI – Calon pemilik kendaraan angkutan umum orang dan barang harus bersiap-siap melengkapi pendaftaran kendaraannya dengan nama badan hukum dalam waktu dekat. Because, terhitung mulai 1 March 2015 coming, kendaraan baru dengan label berplat kuning wajib menyertakan bukti keberadaan badan hukum.

Rekomendasi ini sudah tertuang dalam amanat Undang Undang Nomor 22 year 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan. Dalam amanat undang-undang tersebut jucto PP nomor 74 year 2014 tentang angkutan jalan pasal 78 and 79. Perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum. Ada beberapa badan hukum yang bisa menjadi solusi diantaranya BUMN, BUMD, PT, dan koperasi.

Aturan itu juga dilandasari dengan surat Ketua tim pembina Samsat Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 January 2015 perihal pendaftaran kendaraan angkutan umum. Dalam ketentuan tersebut. termuat bahwa terhitung sejak 1 March 2015 coming, pendaftaran kendaraan baru untuk angkutan umum orang, dan atau barang harus atas nama badan hukum.

Sedangkan terhadap kendaraan angkutan umum yang sudah terdaftar sebelum ketentuan tersebut. Maka disarankan bila tertera atas nama perorangan maka vaajib dirubah menjadi badan hukum. Untuk perubahan ini diberikan kesempa- tan atau tenggang waktu paling lama satu tahunlerkait penerbitan surat rekomendasi kendaraan umum tersebut tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

‘Surat rekomendasi itu menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan STNK dan penetapan besarnya pajak kendaraan bermotor di Samsat nantinya,” beber AKP Amar Hadi Susilo Koordinator Samsat Banyuwangi. AKP Amar Hadi menuturkan di Banyuwangi masih banyak ditemui kendaraan angkutan umum orang atau barang berplat kuning atas nama perorangan.

Selanjutnya pihak terkait seperti Samsat dan Dinas Perhubungan secara terjadwal akan melakukan sosialisasi khususnya kepada pemilik kendaraan. Selain itu bagi pemilik kendaraan yang masih ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Bisa datang dan menanyakan langsung ke kantor Samsat Banyuwangi dan Benculuk. Petugas disana juga dipersiapkan untuk memberikan segala informasi dan menerima segala keluhan, saran dan kritik dari konsumen. (radar)

Keywords used :