The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Out-of-town students can take part in regular PPDB

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Siswa-Luar-Kota-Bisa-Ikut-PPDB-Reguler

BANYUWANGI – Selain mengakomodasi para peserta didik dari daerah sendiri, education authorities (Dispendik) Banyuwangi menyediakan waktu bagi para pendaftar dari luar kota. Para pendaftar dari luar kota diberi waktu mulai Senin (20/6) until Friday (24/6) untuk melakukan verifikasi berkas sebelum ikut pendaftaran PPDB jalur reguler dan jalur penelusuran bakat minat (PBM).

Head of Banyuwangi Dispendik, Sulihtiyono, melalui Kasi SMP dan SMA, Sutikno, menjelaskan bahwa para peserta didik dari luar kota nilainya belum tercatat dalam database dinas. So that, sebelum mendaftar, peserta luar kota harus mempersiapkan nilai yang nanti akan di-entry oleh operator dinas.

So that, nilai mereka akan muncul dan dapat digunakan dalam PPDB jalur reguler. Siswa dari luar kota harus datang ke Dinas Pendidikan Banyuwangi membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kota asal. Dalam surat rekomendasi tersebut, harus ada pernyataan dari Dispendik kota asal untuk kepada Dispendik Banyuwangi.

So that, kata Sutikno, Dispendik kota asal dapat mengetahui kemana tujuan siswa yang pindah. Then, karena nilai para siswa dari luar kota tidak ada di dalam database Banyuwangi, mereka juga harus membawa persyaratan lain, yaitu rapor dan ijazah atau SKHU.

Setelah surat rekomendasi ditandatangani Kadispendik Banyuwangi, barulah nanti operator akan meng-entry data siswa ke server. Next, siswa bisa berpartisipasi dalam PPDB reguler yang diselenggarakan 27 June 2016 coming.

“Kalau untuk siswa yang mau daftar ke SMP sepertinya nilainya belum keluar, jadi harus menunggu dulu. Tapi nanti setelah keluar mereka bisa langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan- persyaratannya,” jelas Sutikno.

Peraturan yang sama, kata Sutikno, juga diberlakukan terhadap siswa pindahan luar kota yang ingin bersekolah di Banyuwangi. However, mereka memerlukan surat izin tambahan dari sekolah yang dituju sebelum datang ke Dispendik Banyuwangi.

Surat tersebut nanti menunjukkan bahwa sekolah yang dituju bersedia menerima siswa pindahan dari luar kota. Menurut Sutikno, tidak semua sekolah bisa langsung menerima. Tergantung pagu yang disediakan masih tersedia ataukah tidak.

“Nanti mereka tinggal membawa ijazah dan SKHUN. Asalkan masih ada kursi, kemungkinan bisa diterima. Kalau tidak ada, ya tidak bisa,” he added. Setiap tahun dari jenjang pendidikan menengah ada sekitar 300 siswa dari luar sekolah yang mendaftar atau pindahan dari luar kota.

Dispendik menyediakan peraturan khusus agar para siswa dari luar kota itu tetap bisa diakomodasi tapi tidak mengurangi hak siswa Banyuwangi. “Kalau mereka tidak sesuai jadwal, tidak bisa masuk sekolah negeri. So, harus mengikuti jadwal yang kita buat,” ujar Sutikno. (radar)