The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROGOJAMPI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim merazia tempat yang menjual kosmetik berbahaya di wilayah Kabupaten Banyuwangi kemarin (29/10).

Dalam operasi kali ini mereka menggeledah sejumlah toko, house, dan gudang penyimpanan kosmetik yang dianggap berbahaya. Daerah sasaran operasi kali ini adalah Kecamatan Rogojampi dan Muncar. “Ini operasi terpadu pemberantasan obat dan makanan ilegal di wilayah Jawa Timur,” cetus Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah.

In that operation, BPOM berhasil menemukan sejumlah kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Besides that, ada juga kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Barang bukti yang kita sita berupa 214 item produk kosmetik dengan 25 ribu lebih kemasan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa mercury.

Semua kita sita untuk diamankan,He said. Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, light him, disita dari rumah dan gudang milik IM di Dusun Krajan, Kedungrejo village, Muncar District. Di tempat itu ditemukan 25.902 kemasan atau sekitar 111 item kosmetik dan alat kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Dari Muncar BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim meluncur ke Pasar Rogojampi. Di tempat itu mereka memeriksa toko mutiara milik Andik Tri Bakti, 32. Dalam penggeledahan ditemukan 103 item produk kosmetik ilegal.

“Semua kosmetik itu tidak ada izinnya," he said. Aneka produk kosmetik yang disita itu, terang Amanah, mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Kosmetik itu, di antaranya berupa cream pelembap, sabun, pensil alis, dan bedak.

“Barang bukti yang kita sita itu nilainya sekitar Rp 200 million,He said. Pemilik kosmetik yang berbahaya itu akan diundang untuk menjalani pemeriksaan di BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim pekan depan. Semua akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 36 Year 2009 tentang kesediaan barang farmasi.

“Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 million,"he said. Meanwhile, pemilik toko Mutiara Rogojampi, Andik Tri Bakti, 32, mengaku pasrah barang dagangannya disita BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim. Dirinya mengaku tak tahu kosmetik yang dijual itu barang ilegal.

Semua barang itu diperoleh melalui kiriman dan titipan sales yang datang ke tokonya. “Saya tidak tahu kosmetik ini ilegal. Kalau disita ya tidak apa-apa," he said. (radar)

Keywords used :