The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tahun Depan, KTP Lama tak Berlaku

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Pemkab Banyuwangi mengajukan tambahan alat pada Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs). From 14 unit yang diajukan, Kemendagri hanya mengabulkan 13 unit.

Head of the Department of Population and Civil Registry (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani melalui Kabid Administrasi Kependudukan Heru Eko Wahyudi mengatakan, percepatan perekaman data e-KTP terganggu minimnya alat. Dua alat yang sediakan Kemendagri setiap kecamatan, tidak memadai karena jumlah wajib KTP tergolong besar di Bumi Blambangan.

Untuk mengatasi persoalan itu, lanjut Heru, maka solusinya harus menambah alat. Permohonan tambahan alat itu, sudah dapat persetujuan dan tinggal proses pengiriman. “Alat akan diambilkan dari bekas perekaman e-KTP Kabupaten Pamekasan, Madura. Proses e-KTP di Pamekasan sudah tuntas,” tegas Heru. Selain memohon tambahan alat, tegas Heru, pihaknya juga mengerahkan lay-anan mobile.

Layanan ini dikerahkan untuk memback up pelayanan yang dilakukan pihak kecamatan. At the moment, layanan mobile e-KTP Dispendukcapil sedang melayani pereka-man e-KTP di Kelurahan Singoturunan, Banyuwangi District. So far, Singutorunan village, hasil perekeman e-KTP tergolong masih rendah. “Di sana, wajib KTP ada sekitar 5000 person,He said.

Setelah proses e-KTP di Kelurahan Singoturunan tuntas, maka peralatan mobile akan digeser ke lokasi lain. Kelurahan atau desa yang lamban perekaman e-KTP, menjadi prioritas layanan mobile. “Peralatan perekaman E-KTP offline. Selesai dilakukan perekaman langsung di-inject,He said. Her

u menjelaskan, Kemendagri beberapa waktu mengirimkan surat edaran yang menginstruksikan agar pelayanan tetap buka hari Minggu. Besides that, pada bulan Oktober 2012 minggu kedua, proses perekaman e-KTP harus tuntas. Because of that, pelayanan harus tetap dibuka pada hari-hari libur. “Pada 31 December 2012, KTP biasa dinyatakan tidak berlaku dan harus menggunakan E-KTP,” tambah Heru.(radar)

Keywords used :