The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

4 Kecamatan Mulai Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019

Photo: banyuwangitimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangitimes

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Banyuwangi mulai melakukan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019 di tingkat Kecamatan sejak Jumat (19/4/2019) yesterday. Salah satunya di wilayah Kecamatan Licin.

Penghitungan tersebut melibatkan petugas PPS, PPK, PPL, dan Panwaslu Kecamatan. Pleno Rekapitulasi penghitungan surat suara ini juga dihadiri saksi dari sejumlah partai. Ada juga saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Di Kecamatan Licin, rekapitulasi penghitungan dilakukan dengan sistem pararel yakni dua kelompok penghitungan. Masing-masing kelompok melakukan rekapitulasi surat suara satu desa. Adapun proses penghitungan sendiri dimulai pukul 08.00 WIB di Balai Kecamatan Licin.

“Jam 08.00 WIB until finished 2 village, yakni Desa Kluncing dan Desa Gumuk. Nanti Desa Licin dengan Pakel, so (today) 4 village,” jelas Ketua PPK Kecamatan Licin, Tutik Hidayati seperti dilansir dari Banyuwangitimes, Friday (19/4/2019).

Di wilayah Licin ada 8 village. Hari ini rekapitulasi dilakukan untuk 4 village. Proses rekapitulasi untuk 4 desa lainnya yakni Desa Jelun, Banjar, Segubang dan Tamansari, akan dilakukan Sabtu (20/4/2019) tomorrow. Jika proses penghitungan sudah selesai langsung kita kirim ke KPU (Banyuwangi),” jelas Tutik.

Meanwhile, Komisioner KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar menyatakan, hari ini ada 4 kecamatan yang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara.

Empat Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Licin, Kabat, Glenmore dan Cluring. Untuk kecamatan yang lainnya dilakukan Sabtu besok,” he said.

Proses rekapitulasi penghitungan surat suara di Kecamatan Licin ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Even, untuk kelancaran proses perhitungan, area Balai Kecamatan Licin disterilkan. Hanya petugas yang melakukan rekap dan saksi saja yang boleh masuk. Di sekeliling balai kecamatan juga diberi pembatas dengan tali rafia agar tidak semua orang masuk ke area tersebut.