The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Minimum number of layoffs, New 50 Percent Of 6.643 Companies in Banyuwangi that implement UMK: This is the Manpower and Transmigration Department's response

minimum number of layoffs,-just-50-percent-of-6,643-companies-in-banyuwangi-that-implement-UMK:-ini-response-disnakertrans-perin
Minimum number of layoffs, New 50 Percent Of 6.643 Companies in Banyuwangi that implement UMK: This is the Manpower and Transmigration Department's response
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Radarbanyuwangi.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) synonymous with taking to the streets. However, Wednesday (1/5) para buruh di Banyuwangi tidak melakukan aksi apa pun.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans-Perin) Banyuwangi mencatat, there is 97.384 buruh yang telah bekerja di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Dari ribuan perusahaan itu, almost 50 perusahaan sudah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) of Rp 2.638.628.

”Alhamdulillah, semua buruh atau pekerja di Banyuwangi tentunya sudah sejahtera. Sampai sekarang tidak ada laporan masuk terkait upah yang diterima,” ujar Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi menjelaskan, penerapan UMK di Banyuwangi sudah 50 persen dari jumlah perusahaan yang ada. Jumlah perusahaan mencapai 6.643 company, tersebar di 25 districts.

”Tidak semua perusahaan menerapkan UMK, hanya perusahaan kategori menengah ke atas,he explained.

Sementara perusahaan kecil atau menengah ke bawah, upah yang dibayarkan sesuai kemampuan perusahaan. Salah satu contohnya pekerja toko.

Pemilik toko akan memberi upah sesuai kemampuannya. ”Tidak semua perusahaan menerapkan UMK. Hanya perusahaan tertentu yang menerapkan UMK kepada pekerja,” ungkap Rusdi.

Aturan UMK tersebut, Rusdi said, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Number 51 Year 2023. Dalam PP tersebut diatur besaran UMK yang harus dibayarkan perusahaan.

”Jika perusahaan tidak membayar karyawan sesuai UMK, karyawan atau buruh bisa melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” he said.

Dalam momen May Day, Disnakertrans-Perin Banyuwangi terus berkomitmen mendukung kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

”Kami terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja,” he said.

Rusdi added, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Banyuwangi juga sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.

Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans-Perin Banyuwangi. Hingga April 2024 hanya ada dua kasus yang ditangani. Sementara di tahun sebelumnya tidak sampai 10 case.

”Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami terkait PHK sepihak, kebanyakan dipekerjakan kembali. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di perusahaan secara internal,” tegas Rusdi. (rio/aif/c1)