BANYUWANGI, KOMPAS.com – A father in Kalibaru Wetan Village, Kalibaru District, Banyuwangi, East Java with the initials MZ (58) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya.
Sang anak ISFL (16) dianiaya saat pamit bermalam ke rumah ibu kandungnya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.
Read too: Pemuda di Tarakan Berduel dan Aniaya Temannya dengan Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS
Kalibaru Police Chief, Iptu Yaman Adinata mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/3/2023) around 15.00 WIB.
“Korban ini pamit akan menginap di rumah ibunya. Namun pelaku tidak merestui,” ucap Yaman, Thursday (23/3/2023).
Karena tak direstui, pelaku akhirnya emosi. Dia lalu mendorong korban, memukuli, menjambak hingga korban terpelanting.
“Korban mengalami memar di bagian lengan kirinya,” ucap Yaman.
Read too: Kirim Video Aniaya Anak ke Mantan Istri, Pria di Lombok Tengah Ditangkap
Bahkan perbuatan keji yang dilakukan pelaku, disaksikan oleh M (14) yang merupakan adik kandung korban. For fear, korban akhirnya melapor ke polisi.
For his actions, pelaku dikenakan Pasal 5 huruf A,B Jo Pasal 44 Sentence 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Year 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Korban kini mendekam di Mapolsek Kalibaru,” pungkas Yaman.
Get updates featured news and breaking news every day from Kompas.com. Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.