The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Mekar 8 electoral district, Jatah Kursi Tetap, Saingan Caleg Makin Ketat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ID TEXT – Sah, General Election Commissions (KPU) telah menerbitkan PKPU NO 6 year 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Lahirnya PKPU 6 ini membuat daerah pemilihan (electoral district) baru bermunculan. Termasuk untuk dapil di Banyuwangi, East Java.

Kendati mendapatkan penolakan dari partai politik dengan berbagai alasan, namun dapil di Banyuwangi dari yang sebelumnya berjumlah 5, kini mekar menjadi 8 electoral area.

Read Also: Get ready, PPS KPU Banyuwangi Bakal Lakukan Verifikasi Data Pendukung Calon DPD

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, menegaskan bahwa hanya dapil saja yang berubah. Namun untuk alokasi kursi legislatif masih tetap. Yakni berjumlah 50 chair, tidak berubah dari Pemilu sebelumnya.

Untuk jumlah kursi DPRD masih tetap berjumlah 50, tidak ada perubahan. Hanya saja dari 25 kecamatan yang ada dibagi menjadi 8 electoral area, from the previous 5 electoral area,” ungkap Ari, Tuesday (7/2/2023).

Sebelum disahkan, Ari menyebut jika KPU Banyuwangi sudah mengirimkan 3 rancangan dapil. Rancangan pertama yakni muatan 5 electoral area, kedua muatan 6 dapil dan rancangan ketiga dengan muatan 8 electoral area. Rancangan tersebut tersusun atas masukan dari sejumlah elemen yang menginginkan dapil di Banyuwangi mekar.

Selain alokasi kursi dewan tetap, perubahan jumlah dapil ini juga tidak mempengaruhi terhadap kebutuhan ad hoc. Seperti kebutuhan jumlah PPK, PPS, dan TPS . The plan, KPU Banyuwangi akan mensosialisasikan terkait pemekaran dapil ini kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 coming.

Salinan PKPU nomer 6 year 2023 ini sudah kami terima di daerah, per today. Nantinya kita akan agendakan untuk sosialisasi kepada partai politik,” ungkap Ari.

Terkait sejumlah partai yang menolak pemekaran dapil ini, KPU Banyuwangi hanya bisa menghormatinya. Menurut Ari, keputusan tersebut mutlak berada di ranah KPU RI.

source