The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Bring SS 1,8 Gram Divonis 6 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Wajib Membayar Denda Rp 800 Million

BANYUWANGI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ari Bahtiar, 21, from the village of Krajan, Jajag Village, Gambiran District, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (28/5). Terdakwa pengedar sabu-sabu (SS) weighing 1,82 gram itu divonis enam tahun penjara plus denda Rp 800 million.

In his verdict, majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH serta dua hakim anggota, I Wayan Gede Romega SH dan Tenny Wicaksono SH, itu menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan. “Bila tidak mampu membayar denda Rp 800 million, bisa diganti kurungan delapan bulan penjara,” ujar hakim Elly Istianawati sambil mengetukkan palu.

Putusan enam tahun penjara itu sebenarnya lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Heru Sandika. In his claim, Heru meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara. “Saya masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata jaksa Heru Sandika kepada wartawan koran ini. Sidang putusan dengan terdakwa Ari Bahtiar itu berlangsung cukup singkat. Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati hanya membacakan kronologis persidangan secara singkat.

“Terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000,” sebut Elly Istianawati. Mendengar putusan hakim yang memvonis dirinya enam tahun penjara dan denda Rp 800 million, Ari Bahtiar yang didampingi penasihat hukumnya, Tomy Yudianto, mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima putusan (enam tahun penjara) that,” kata Ari Bahtiar kepada majelis hakim.

Previously reported, Ari Bahtiar ditangkap polisi pada 5 January 2012 di depan SPBU Dusun Petahunan, Jajag Village, Gambiran District. When searched, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua paket SS seberat 1,82 gram di saku celananya. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Nokia dan sebuah bekas bungkus permen. Ari yang dikenal pengedar SS antarprovinsi itu ditangkap setelah polisi membekuk Sariyono, one of his neighbors.

Saat meringkus Sariyono di rumahnya, polisi menemukan dua paket SS dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,27 gram, sebuah ponsel Nokia, dan sebuah sedotan. “Sariyono mengaku barang miliknya itu berasal dari Ari Bahtiar,” cetus Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, awal Januari 2012 then. Sariyono ditangkap setelah anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi menggerebek kamar kos Lia Anggraini di depan Mapolsek Genteng.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Reno Bayu Saputra yang sedang menyedot SS. “Reno mengaku SS yang diisap itu berasal dari Sariyono,” kata kapolsek saat itu. Di lokasi Reno nyabu, polisi menemukan sejumlah BB berupa dua paket SS dengan berat kotor 0,13 gram, satu pecahan pipet kaca, 7 potongan sedotan, sebuah ponsel, dan satu tas cangklong warna hitam. “Tersangka kita tangkap saat mengonsumsi SS,said the police chief. (radar)