The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Alone in a boarding room, Pasangan Bukan Suami Istri di Banyuwangi ‘Terciduk’ PP Satpol

Pasangan bukan suami istri, Wangga dan Reza yang tergaruk operasi Satpol PP Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pasangan bukan suami istri, Wangga dan Reza yang tergaruk operasi Satpol PP Banyuwangi

BANYUWANGI – Civil Service Police Unit Officer (PP Satpol) Banyuwangi Regency, menggelar razia di sejumlah rumah kos, Tuesday (14/11/17) o'clock 11.00 WIB. Result, pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.

Pasangan bukan suami istri itu bernama Wangga Renas Prayuda (30), asal Dusun Sumbersuko RT 01 RW 06 Desa is cut, Kecamatan Siliragung dan Reza Kamilia (30), warga JL. Airlangga RT 01 RW 02 Kebalenan Village, Banyuwangi District, serta Rizky Dwi Utomo (30), asal Dusun Tambakrejo Desa Bulurejo, Purwoharjo District, Banyuwangi Regency.

Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono, SH melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng R, SH,M.Hum mengatakan, ketiga orang tersebut didapati berada didalam kamar kos Rintaka, depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) JL. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.

“Wangga Renas Prayuda dan Reza Kamilia ini kita garuk didalam kamar kost sedang berduaan pada saat tidur siang. Sedangkan Rizky Dwi Utomo sendirian didalam kamar. Ketiganya tidak mengantongi KTP," he said.

Joko Sugeng menambahkan, operasi rumah kost akan terus dia intensifkan dengan tujuan menertibkan fungsi rumah kost sebagaimana Perda dan tidak disalahgunakan untuk perbuatan yang tidak benar.

“Karena sesuai program Bupati Anas, seiring dengan perkembangan pariwisata, harus dibarengi dengan penertiban rumah kost. Mengingat kost-kost-an bukanlah rumah singgah atau home stay," he explained.

Demi kenyamanan dan keamanan warga Banyuwangi, Joko Sugeng menghimbau agar jika bepergian tidak lupa membawa identitas diri atau KTP.

“Ketentuan ini sebagaimana amanat Perda 9 year 2017 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, chapter 65 (1) and (5). Setiap warga negara wajib hukumnya memiliki KTP, jika tidak, maja bisa dikenakan sanksi,” tegas pria yang sebelumnya sebagai Kabid tenaga kerja di Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi ini.