The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The blessings of Ramadan are felt! 2.344 Farm and Factory Workers Get BLT DBHCT

berkah-ramadan-terasa!-2.344-buruh-tani-dan-pabrik-dapat-blt-dbhct
The blessings of Ramadan are felt! 2.344 Farm and Factory Workers Get BLT DBHCT
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi – Menjelang Lebaran 2024, kabar baik menghampiri ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Banyuwangi.

Mereka bakal mendapat gelontoran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) of Rp 450 thousand per person.

Head of Social Service for Women's Empowerment and Family Planning (Dinsos-PPKB) Henik Setyorini said, pencairan bantuan dilakukan per triwulan. Pencairan triwulan I 2024 dilakukan mulai 25 March to 5 next April.

Read Also: Polsek Srono Dalami Kasus Sabu yang Diungkap di Kebun Naga: Satu Paket Sabu 0,2 Gram Dijual Segini!

”Besaran bantuan yang diterima Rp 450 thousand. It means, setiap bulan keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 150 thousand," he said.

Henik menyatakan, be found 2.344 buruh yang menerima BLT DBHCHT. Details, 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok. Data penerima tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/49/KEP/429.011/2024.

”Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan). Sedangkan data buruh pabrik rokok didapat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigration, and Industry (Dinakertransperin). Semua sudah melalui seleksi,” jelas Henik.

Read Also: Alhamdulillah Gaji PPPK Bisa Cair sebelum Lebaran, Pemkab Banyuwangi Buka Rekrutmen 750 Formasi PPPK dan PNS

Dana bantuan tersebut disalurkan via Bank Jatim melalui virtual account. Bantuan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim di Banyuwangi.

Henic said, syarat pencairan hanya perlu membawa undangan asli BLT DBHCHT yang telah diberikan oleh dinas yang berwenang serta KTP elektronik penerima.

Proses pencairan dana bantuan tersebut tidak akan mempersulit penerima BLT. Jika yang bersangkutan tidak datang, maka pencairan dapat diwakilkan.

”Jika berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Tentu dengan membawa undangan asli, KTP elektronik asli, KK asli yang bersangkutan, serta surat kuasa bermeterai,” tandas Henik. (tar/sgt/c1)