Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – MM (50), Residents of Kertosari Village, Regency Banyuwangi or pria cabuli puluhan bocah SD atau sekolah dasar.
Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena pria mencabuli 21 bocah SD di tempat ia biasa mangkal berdagang.
Korban dimungkinkan bertambah karena polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
Read too: Nekat Melaut saat Hujan Lebat, Nelayan di Banyuwangi Hilang 3 Day, Horrible Condition
Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Wiyono mengatakan, korban tersangka berdasarkan data yang telah dihimpun adalah siswa kelas 1 hingga kelas 6.
“Paling banyak korbannya siswa kelas 3,” Wiyono said.
In action, tersangka memanfaatkan kepolosan bocah-bocah itu.
Ia mengiming-imingi para korban dengan mainan gratis. Ia juga memberi uang beberapa ribu rupiah.
“Beberapa orang korban juga diajak naik motor, diajari naik kendaraan tersebut oleh tersangka,” he said.
Wiyono added, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru memergoki aksi tersangka.
Read too: Deadly Accident in Banyuwangi, Pasutri Tertimpa Pohon Tumbang saat Berboncengan, Suami Tewas
Sang guru kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengoordinasikannya dengan para wali murid.
Originally, jumlah korban yang terdata hanya 12 child.
Setelah didalami, jumlah korban meningkat. Banyak anak mengakui telah dicabuli oleh tersangka.
“Setelah ditanyai oleh para guru, Finally 21 siswi mengaku pernah jadi korban penjual mainan itu. Kemungkinan korban bertambah masih memungkinkan. Karena tersangka juga berjualan di sekolah-sekolah lain,” he continued.
For now, laporan yang masuk baru berasal dari satu sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menjalankan aksi itu selama Januari 2023.
Kasus kekerasan seksual anak itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi.
Setelah bukti cukup, anggota Unit Reskrim Banyuwangi menangkap tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 verse (1) or verse (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 about Child Protection.
“Ancaman hukumannya 20 years in prison,” added.