The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Dahsyat Rp 200 Million, Su-Si Rp 100 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Laporan Dana Kampanye Cabup

BANYUWANGI – Meski tidak menggelar kegiatan kampanye secara maksimal, dua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 tetap menyiapkan pundi-pundi kampanye. Pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Terrible) menyiapkan dana Rp 200 juta dan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo (Su-Yes) memiliki Rp 100 juta yang tersimpan dalam rekening dana kampanye.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Year 2015 tentang dana kampanye, masing-masing paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye secara bertahap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye itu terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kedua kubu telah menyampaikan LADK kepada KPU pada akhir Agustus lalu. Kala itu pasangan Dahsyat melaporkan nominal awal dana kampanye sebesar Rp 5 million. LADK yang disampaikan pasangan Su-Si sebesar Rp 500 thousand.

Next, mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Year 2015 tentang tahap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, regent and deputy regent, dan wali kota dan wakil wali kota, masing-masing paslon diwajibkan menyampaikan LPSDK pada 16 October.

Ketentuan itu telah ditepati dua pasangan kandidat bupati dan wakil bupati (Deputy Regent) period of time 2016-2021 the. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar, mengatakan nominal dana kampanye yang dilaporkan kubu Dahsyat pada LPSDK sebesar Rp 200 million.

“Sedangkan nominal yang dilaporkan kubu Su-Si sebesar Rp 100 million,he said yesterday (29/10). Edi menambahkan, baik kubu Dahsyat maupun kubu Su-Si telah menyampaikan LPSDK sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni paling akhir pukul 18.00 date 16 last October.

Kubu Dahsyat menyampaikan LPSDK pada pukul 17.20, sedangkan kubu Su-Si menyampaikan laporan serupa pada pukul 16.30. Interesting, dana kampanye yang dilaporkan kedua kubu tersebut seluruhnya bersumber dari paslon.

even though, regulasi Peraturan KPU Nomor 8 Year 2015 telah mengatur beberapa sumber dana kampanye lain, selain dana yang berasal dari paslon. Sumber dana tersebut bisa bersumber dari partai politik (political party) atau gabungan parpol atau bisa juga bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, yakni dari perseorangan, group, maupun badan hukum swasta.

“Dalam LPSDK yang kami terima dari kedua kubu, dana kampanye tersebut hanya berasal dari paslon," he said. Eddie explained, seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon akan diketahui pada LPPDK.

Laporan yang menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, goods, dan jasa, harus diserahkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. (radar)