The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Dapat Tangkapan Upal Kakap

Pengedar Uang Palsu
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pengedar Uang Palsu

BANYUWANGI – Tiga anggota sindikat pengedar uang palsu (hoped) antar-wilayah berhasil digulung aparat Polres Banyuwangi. From the hands of the three suspects, police confiscate evidence (BB) berupa ratusan lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal sebesar Rp 65,4 million. Not only that, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para tersangka mengedarkan upal tersebut.

Tersangka yang kali pertama berhasil diringkus adalah Mohammad Haris, 43, warga Jalan Pemancingan II No. 46, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dia diciduk petugas saat berada di kawasan Pelabuhan Jangkar, Situbondo, last Monday (11/6). at that time, Haris membawa mobil sewaan merek Toyota Avanza warna hitam bernopol N 982 C. Di dalam mobil itu ada Sudarmi, 46, his wife, dan sopir rent car, yakni Misnari, 41, warga Jalan Ir. Rais, Gang II, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Malang Regency.

Therefore, Sudarmi dan sopir rent car tersebut ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat mobil Toyota Avanza warna hitam itu digeledah, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu senilai Rp 60 million more. “Penangkapan Haris dilakukan dengan cara undercover buy (penyamaran polisi). Sebelum ditangkap di Pelabuhan Jangkar, kita sudah bertransaksi dengan dia dengan nominal Rp 5,4 million. But, saat kita pancing ke Banyuwangi, dia tidak bersedia, dan dia memilih bertransaksi di wilayah Situbondo.

That's when, dia kami tangkap,” jelas Wakapolres Banyuwangi, Kompol M. Periodically, to a number of reporters yesterday (13/6). Tanpa banyak cakap, polisi langsung menggelandang Haris ke Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. In front of the officer, Haris mengaku mendapatkan pasokan upal tersebut dari Talip Santoso, 55, warga Dusun/Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Pasuruan, dan Juprianto, 30, warga Jalan Cumedak, Dusun Krajan, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran pemasok upal tersebut. Finally, Talip dan Juprianto berhasil diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (gas station) di Kecamatan Sempolan, Jember. “Mobil merek BMW bernopol N 1408 AY yang ditumpangi Talip dan Juprianto langsung kita amankan di Mapolres Banyuwangi,” tegas Wakapolres Aldian. Polisi menjerat tiga anggota sindikat pengedar upal tersebut dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 years in prison.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini," stressed the deputy police chief. Watch this newspaper reporter, kualitas dan tingkat kemiripan upal yang disita dari tangan pelaku tersebut cukup rendah. Selain warnanya lebih terang dibanding uang asli, tanda air pada upal tersebut dapat dilihat dengan jelas. even though, pada uang asli, tanda air yang biasa bergambar pahlawan itu baru bisa dilihat saat uang itu diterawang. “Kami mengimbau warga agar selalu waspada terhadap uang palsu.

Biasakan mengecek keaslian uang seperti yang disosialisasikan Bank Indonesia (BI), yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Jika masih ragu, bisa dicek menggunakan alat khusus,” imbau perwira dengan satu melati di pundak tersebut. Meanwhile, di hadapan sejumlah wartawan, Haris mengaku baru pertama kali mengedarkan upal. Dia bungkam saat ditanya berapa jumlah upal yang telah dia edarkan di masyarakat. Sama dengan Haris, kedua tersangka lain, yakni Talip dan Juprianto, juga bungkam. Mereka tidak mau mengaku siapa pembuat upal tersebut dan di mana tempat upal itu dibuat. (radar)