The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Dinsosnaketrans: THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dodi-Widodo-menunjukkan-contoh-surat-edaran-terkait-pemberian-THR-Perusahaan-kepada-karyawan

Perusahaan Mokong akan Dikena Sanksi

BANYUWANGI – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Banyuwangi menyerukan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran Idul Fitri.

Seruan Dinsosnaketrans itu disampaikan melalui surat edaran (SE) yang dikirim kepada sejumlah perusahaan skala menengah dan besar di Banyuwangi. Kepala Dinsonaketrans Banyuwangi, Alam Sudrajat melalui Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial, Dodi Widodo menjelaskan, dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu.

Pembayaran THR tepat waktu akan sangat berarti bagi para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Ketentuan pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan Nomor 6 Year 2016.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. “Peraturan yang terbaru ini diubah dari Permenaker tahun 1994. Dalam peraturan lama hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas yang berhak dapat THR, namun dalam peraturan yang baru masa kerja satu bulan berhak menerima THR,"explained Widodo.

Mengenai besaran THR, minimal sama dengan besaran gaji satu bulan. Namun perusahaan juga tidak dibatasi untuk memberikan THR berupa barang yang setara dengan besaran gaji satu bulan. “Ini yang masih belum banyak diketahui masyarakat. Perusahaan bisa memberikan THR berupa barang,” he explained again.

Selain mengirim SE, Dinsosnaketrans juga membuka posko pengaduan untuk melayani aduan dari para karyawan yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan Permen. Hal ini juga pernah dilakukan tahun sebelumnya, namun dalam Lebaran 2015, dinas tidak mendapati aduan terkait masalah THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Besides that, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. (radar)