The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Disperindag Sidak Barang Kemasan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Petugas Disperindag Banyuwangi menimbang ulang beras dalam kemasan.

BANYUWANGI – Department of Industry and Commerce (Disperindag) Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke toko-toko dan supermarket. Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) itu diarahkan kepada makanan-minuman yang dikemas dalam rangka menyambut Lebaran.

Hasil sidak ditemukan kue-kue kering yang kemasannya tidak berlabel atau bodongan. Adi Wijaja, fungsional metrologi Disperindag yang menjadi salah satu petugas pengawasan mengatakan, pengawasan BDKT diatur dalam Permendag RI Nomor 31/M-DAG/PER/10/ 2011.

In its implementation, timbangan dari makanan yang dikemas juga diperiksa oleh petugas pengawasan. So far, toko-toko membeli dalam volume besar, lalu diecer, sehingga tidak ada kemasannya.

Beli 4 until 5 kilogam lalu diecer jadi setengah kiloan. Tidak ditimbang, tetapi langsung dibagi, sehingga bervariasi isi setiap kemasannya,” the light. Adi added, pengawasan dilakukan oleh tim yang beranggotakan lima orang petugas.

Mereka terdiri dari tiga orang petugas Disperindag, seorang petugas dari Bagian Perekonomian Pemkab, dan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Sasaran pengawasan adalah toko-toko besar tempat kulakan atau grosir dan beberapa supermarket.

Kecamatan yang sudah disidak, antara lain Genteng, Gambiran, Bangorejo, Tegaldlimo, Muncar, Glenmore, and Kalibaru. “Sidak akan terus dilaksanakan hingga sepuluh hari, sudah dimulai sejak Senin (5/6) last week,” he added.

Apa saja temuannya? Adi mengungkapkan, banyak makanan-minuman dalam kemasan atau BDKT tanpa label. even though, makanan-minuman dalam kemasan yang tidak basi dalam tujuh hari dan cara menggunakannya dengan merusak bungkus, harus ada labelnya.

Ketentuan undang- undang (UU), light him, label harus ada nama barang dan perusahaan pembuat atau pengemas. Besides that, label harus ada alamat pembuat serta tulisan kwantitas, seperti netto dan berat bersih. However, sanksi yang diberikan kepada toko yang melanggar hanya pembinaan.

“Generally, para pedagang itu tidak tahu dan mengemasnya musiman menjelang Lebaran, sehingga mereka harus mendapat pembinaan yang menyeluruh,” he said. Adi menjelaskan bahwa tahun ini Disperindag Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan pengawasan barang kadaluarsa.

Because, kewenangannya telah diambil oleh Disperindag Provinsi Jawa Timur. According to Law No 23 Year 2014 tentang pemerintah daerah, he explained, kini provinsi yang melaksanakan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan atau jasa di seluruh kabupaten/kota.

Sedangkan Disperindag Kabupaten Banyuwangi kini diberi kewenangan melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan,” he concluded. (radar)