The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Two Recidivist Okerbaya Dealers Arrested, Situbondo Police Seize Tens of Thousands of Trex Pills

dua-residivis-pengedar-okerbaya-dibekuk,-polres-situbondo-sita-puluhan-ribu-pil-trex
Two Recidivist Okerbaya Dealers Arrested, Situbondo Police Seize Tens of Thousands of Trex Pills
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SITUBONDO, RadarSitubondo.id – Tim Satreskoba Polres Situbondo meringkus dua orang pria yang diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trihexyphenidyl (pil trex), Wednesday night (3/2) around 20.30.

Kedua residivis yang berinisial RF, 25, dan SA, 33, warga kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Thursday (4/2).

Ungkap kasus dilakukan setelah anggota Polres Situbondo mendapatkan informasi deri salah satu warga yang mengabarkan terjadinya transaksi pil trex di pinggir jalan. Tepatnya di area Jalan Raya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Banyuwangi.

Read Also: Hujan Turun Deras, Tebing Jalan Longsor di Dusun Kentangan, Bayu Village, Songgon District

“Malam itu, kami dapat informasi pesan WhatsApp dari salah satu warga yang tidak menyebutkan nama. Dapat info, kami langsung sanggong TKP dan memantau setiap pemuda yang berada di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.

A few minutes later, pihaknya melihat RF yang diduga membawa barang haram dan berada di pinggir Jalan Raya Kelurahan Mimbaan, Situbondo. Begitu diperiksa, barang yang ada di dalam sebuah plastik warna hitam adalah pil trex.

“Kami mengamankan pil trex kurang lebih seribu butir. Pil terlarang itu disimpan pakai kaleng plastik dan dibungkus plastik warna hitam,” tegas Lutfi.

Usai melakukan pengamanan barang bukti, polisi langsung bertanya lokasi penyimpanan pil trex. Akhirnya RF mengaku ribuan pil trek masih tersimpan di salah satu rumah kos milik temannya, SA di jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan.

Read Also: Sector Police Chief Asks Residents to Immediately Report to the Police in Fraud by Fake Salesmen Who Operate Shops in Parastembok

“Habis tangkap RF langsung ke rumah kos SA. Dari rumah kos ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing seribu butir pil trex dan enam bungkus plastik masing-masing berisi seratus butir pil trex. Total pil trex yang kami sita 20. 600 item,” tegas Lutfi.

Selain pil trex, lanjut AKP Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa sembilan bendel plastik klip, dua buah ponsel dan uang tunai Rp 800 thousand. Ada pula tiga buah tas plastik serta satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka.

Tersangka bakal dipidana jika terbukti melanggar pasal undang-undang kesehatan. Hukuman paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 million,” tutup Luthfi. (hum/pri)

Source: Jawa Pos Radar Situbondo