The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Two Defendants Freed, KMP Captain Yunicee Sentenced 2 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
(Photo : Arahjatim.com)

ARAHJATIM.com – Kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (km²) Yunicee di Perairan Selat Bali memasuki episode final. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghadiahi vonis berbeda kepada tiga terdakwa.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (7/2), ketiga terdakwa yakni Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang) menghadiri persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Kelas II A Banyuwangi.

Ketua Majelis Hakim, Nova Flori Bunda dalam amar putusannya membebaskan Terdakwa Nur Tajhjo Widodo dan Terdakwa Rocky Marthen Surentu.

This is because, majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Therefore, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 years in prison.

Pada persidangan sebelumnya, Public Prosecutor (JPU) Andreanto menuntut Terdakwa Indra Saputra dengan hujuman 7 years in prison and a fine of Rp 1 billion.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 years in prison and a fine of Rp 1 billion.

Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Separated, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasihat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

“Sesuai UU Nomor 17 Year 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat,he explained.

According to him, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," he concluded.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Tuesday (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.

Source : https://arahjatim.com/dua-terdakwa-bebas-nahkoda-kmp-yunicee-divonis-2-tahun-penjara/