The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Duda Perkosa Bocah Tujuh Tahun

BIADAB: Pelaku di Mapolsek Singojuruh. Pakaian korban dan pelaku juga turun diamankan polisi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
BIADAB: Pelaku di Mapolsek Singojuruh. Pakaian korban dan pelaku juga turun diamankan polisi.

SINGOJURUH -Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang duda bernama Abdullah, 48, warga Dusun Wijenan Kidul, Desa Singletren, Singojuruh District, nekat mencabuli anak di bawah umur, Saturday (29/07) yesterday. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Abdullah di rumahnya sendiri, o'clock 17.30.

Korban perbuatan asusila itu menimpa Saritem, 7, (pseudonym) yang masih tetangga dekat Abdullah. Kapolsek Singojuruh Kompol Gunarno melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa Saritem bermula ketika korban sedang berjalan pulang dengan adiknya, Bima, 4. Petang itu, kedua bocah itu baru saja membeli mainan di sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah Abdullah.

Nah, sesampai di depan rumah, Saritem dipanggil oleh Sela, 7, kawan bermain di kampung, yang masih ada hubungan famili dengan Abdullah. “Sela bilang, kalau korban dan adiknya dipanggil Mbah Dullah,” kata Sajad. Pada saat di dalam rumah, lanjut Sajad, Abdullah langsung mengajak Saritem, masuk kamar. Di dalam ruang kamar itulah pelaku menyuruh korban melepas pakaiannya.

Begitu korban membuka pakaiannya, Mbah Dullah langsung melakukan aksi bejatnya. “Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku menyuruh Saritem dan adiknya pulang,” tandasnya Setelah di rumahnya, Bima langsung menceritakan apa yang dialami sang kakak kepada ibunya Munawaroh, 31 ta-hun. Kontan saja cerita itu membuat seluruh keluarga kaget.

Untuk meyakinkan cerita Bima, sang ibu akhirnya menanyakan langsung kepada Saritem. Dengan lugunya gadis belia itu menjawab apa adanya. At that moment, Munawaroh beserta suaminya Ikwan Nur-wahyudi 35, membawa Saritem ke Polsek Singojuruh untuk melaporkan Abdullah. “Begitu mendapat laporan tersebut, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” tegas Sajad.

Selain menangkap Abdullah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban, baju batik, gloves, songkok dan satu set seprai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, The suspect is charged with Article 81 verse (1) Undang-Undang nomor 23 year 2002, about child protection. ”Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 years of imprisonment,” tandas Abdullah. (radar)

Keywords used :