The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Hanura-Nasdem Tolak Raperda Perlindungan TKI

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ilustrasi-tki

BANYUWANGI – Fraksi gabungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Banyuwangi menolak pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Raperda perlindungan TKI yang ditolak Fraksi Hanura-Nasdem itu merupakan raperda inisiatif DPRD yang sudah disepakati dalam rapat paripurna internal sebelumnya. Sikap politik Hanura dan Nasdem itu disampaikan juru bicaranya, Ahmad Masrohan, dalam rapat paripurna DPRD kemarin (2/11).

Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM. Joni Subagio, itu memiliki dua agenda. First, tanggapan fraksi atas pendapat bupati Banyuwangi terhadap nota pengantar dua raperda inisiatif anggota DPRD. Dua raperda inisiatif itu meliputi raperda perlindungan TKI dan raperda pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Agenda kedua adalah jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi terhadap diajukannya lima raperda yang disampaikan eksekutif. Masrohan mengatakan, penolakan Fraksi Hanura-Nadem didasari karena undang-undang (UU) tentang perlindungan TKI masih akan direvisi dan kini sedang digodok di DPR RI.

"So, kami menolak raperda ini,” ujar Masrohan. Confirmed separately, Masrohan mengaku kata-kata menolak raperda perlindungan TKI tersebut merupakan improvisasi dirinya sebagai juru bicara Fraksi Hanura-NasDem. “Itu hanya bentuk improvisasi. Yang tertulis di naskah tanggapan fraksi atas pendapat bupati terhadap raperda, mohon dipertimbangkan, karena masih ada perubahan Undang-Undang yang saat ini masih digodok di DPR RI,” aku politikus Partai Hanura tersebut.

Menurut Masrohan, penolakan itu semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian. "Because, jika raperda perlindungan TKI disahkan dan UU yang dibahas di pusat juga diundangkan dan ternyata klausulnya ada banyak perbedaan, akan muspro. Maksud saya hanya itu. Tidak ada maksud lain,He said.

Lantaran DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus), kata Masrohan, maka pembahasan raperda perlindungan TKI itu kini menjadi kewenangan pansus. “Pansus kita harapkan lebih tajam membahas raperda perlindungan TKI. Kalau ada yang menyikapi secara berlebihan, itu hak mereka,” kata Masrohan menyindir Joni.

Sebagai anggota DPRD, Masrohan mengaku memiliki hak menyampaikan pendapat. Dia mengaku gaya dia dalam menyampaikan PU Fraksi Hanura-Nasdem tidak dibuat-buat. “Style kami seperti ini, kalau style pimpinan seperti itu. Silakan," he said.

Penolakan Fraksi Hanura-Nasdem itu langsung disikapi Wakil ketua DPRD sekaligus memimpin sidang paripurna kemarin, Joni Subagio. “Bagaimana ini. Raperda perlindungan TKI ini merupakan inisiatif DPRD. Kok malah ditolak oleh fraksi sendiri. Silakan wartawan, ini dicatat. Ini menunjukkan tidak konsistennya anggota DPRD terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Joni menyatakan sikap Hanura-Nasdem itu merupakan gambaran langkah yang tidak tepat. Because, kalau pun ada penolakan terhadap raperda inisiatif, semestinya penolakan itu disampaikan pihak eksekutif, bukan internal dewan.

Especially, sebelum diputuskan menjadi raperda inisiatif, internal DPRD sudah melakukan rapat paripurna internal. “Dalam rapat paripurna internal semua fraksi disetujui raperda usul salah satu anggota dewan itu menjadi raperda inisiatif DPRD," he said.

Because of that, atas nama pimpinan DPRD, Joni meminta maaf atas kejadian tersebut. He confessed, penolakan oleh Fraksi Hanura-Nasdem terhadap raperda inisiatif DPRD itu akan menjadi perhatian serius lembaga dewan. “Inilah realita yang ada dan menjadi perhatian kita agar semua anggota punya kedisiplinan dan bisa memahami tugas sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kalau seperti ini kesannya anggota DPRD tidak memahami tugasnya, dan masyarakat juga harus lebih berhati- hati memilih calon anggota dewan” kata dia. (radar)