The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Identik Tanda Tangan Rosan

Muhamad Ali Hinduan alias Habib
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Muhamad Ali
Hinduan alias Habib

BANYUWANGI – Motif utang Rp 500 juta di balik pembunuhan berencana yang diduga didalangi Muhamad Ali Hinduan alias Habib alias Muhdi Uraidi bin Ali, 44, terhadap keluarga Rosan semakin kuat. Because, tanda tangan yang terdapat pada kuitansi transaksi utang-piutang yang ditemukan seorang saksi, Jamiri, di rumah korban ternyata identik dengan tanda tangan Habib.

However, dalam persidangan yang di-gelar di Pengadilan Negeri (PN ) Banyuwangi Wednesday (1/8), Habib mengaku keberatan atas kesaksian Jamiri, 51, kakak angkat Siti Jamilah (korban pembunuhan). Dalam persidangan, Jamiri menyebutkan bahwa beberapa hari setelah kematian para korban (Rosan, Siti Jamilah, dan Deri Pradana), dirinya mendapati kuitansi di samping pesawat televisi.

The contents of the receipt were Habib's debt transactions to Siti Jamilah. The nominal value is around Rp 500 million. Public Prosecutor (JPU) Hari Utomo mengatakan, tanda tangan di kuitansi yang ditemukan Jamiri itu identik dengan tanda tangan Habib. “Setelah saya cocokkan dengan tanda tangan terdakwa di berkas pemeriksaan, ternyata memang identik," he said.

even so, Hari masih membutuhkan keterangan saksi-saksi tambahan untuk memastikan apakah perbuatan keji yang dilakukan Habib itu dilatarbelakangi utang ataukah bukan. “Masih dibutuhkan ke terangan saksi yang menguatkan dugaan tersebut. Because, ketera ngan terd akwa ti dak bisa digunakan untuk menghukum. Lagi pula, perlu di dalami apakah utang di kui-tansi tersebut sudah terbayar atau kah belum," he explained.

Meanwhile, pada per si-da ngan Rabu besok (8/8), JPU akan memanggil lima saksi un-tuk dimintai keterangan. “Total saksi dalam persidangan ini 15 person," he concluded. As reported yesterday, mo tif pembunuhan berencana terhadap keluarga Rosan se dikit terkuak. Beberapa sak si untuk terdakwa Habib me nguat kan dugaan bahwa kasus pembunuhan itu berlatar belakang utang Rp 500 million.

Dari keterangan saksi Jamiri terungkap, dugaan mo tif pembunuhan terhadap ke-luarga Rosan adalah masalah utang-piutang. “Beberapa hari se telah kematian para korban, saya mendapati kuitansi di sam ping pesawat televisi. The contents of the receipt were Habib's debt transactions to Siti Jamilah. The nominal value is around Rp 500 million," said Jamiri.

Keterangan saksi Hosniah, 39, juga menguatkan ungkapan Jamiri bahwa Habib memiliki utang sebesar Rp 500 million to Siti Jamilah. Because, moments before the incident, wanita yang sudah 15 tahun be kerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Siti Jamilah itu sempat mendengar perkataan Siti Jamilah yang me minta didoakan ibunya agar Habib segera membayar utang sebesar Rp 500 that million. (radar)