The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Istri Polisi Dituntut 20 Month

TUNGGU SIDANG: Intan Febiyanti di ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
TUNGGU SIDANG: Intan Febiyanti di ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus penggelapan mobil rental dengan terdakwa Novita Anjarsari,27, dan Intan Febriyanti, 25, again held in the District Court (PN) Banyuwangi kemain. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung terpisah.

Novita disidang majelis hakim yang diketuai Widarti SH dan beranggota Bawono Effendi SH. Intan diadili ketua majelis hakim Made Sutrisna SH dan beranggota Unggul Tri Isthi Mulyana SH. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Heri Utomo, No vita terbukti melanggar Pa sal 372 jo Article 55 Criminal Code on embezzlement.

Berdasar keterangan saksi dan sejumlah bukti, Novita yang juga istri anggota polisi itu terbukti melakukan penggelapan mobil. “Mohon majelis hakim menghukum terdakwa,” pinta Hari Utomo. Melihat beberapa fakta hukum tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Novita dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara atau 20 months in prison.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,” tegas Hari Utomo.Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan kenapa Novita dituntut 20 month, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digadaikan itu hingga kini belum jelas keberadaannya. “Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” jelas Hari. Bagaimana dengan Intan Febriyanti? Warga Desa Genteng Kulon, Tile District, itu dituntut satu tahun enam bulan atau 18 months in prison.

Besides that, dia juga diwajibkan membayar biaya perkara se be sar Rp 1.000.JPU Hari Utomo menjelaskan, peran terdakwa dalam perkara menggadaikan mobil rental itu berbeda. Peran Novita yang dituntut 20 bulan penjara lebih dominan dibanding Intan. “Novita yang merayu Intan agar mencarikan mobil rental," he said.

Mobil Toyota Avanza dari For ko Rental, Rooftile, ini dise rahkan kepada Citra, anggota polisi yang tinggal di Kabupaten Jember. Oleh Citra, mobil itu digadaikan pada seseorang. Atas jasa mencarikan mobil rental, ke dua terdakwa mendapat bagian dari Citra. “Novita dan Intan mendapatkan uang dari hasil kerjanya itu,” sebut Heri Utomo. (radar)